Pangkalpinang, Deteksi Pos — DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian dan penjelasan Wali Kota terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026), dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, Wali Kota Pangkalpinang, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran OPD, serta undangan lainnya.
Dalam forum tersebut, Wali Kota Pangkalpinang, Profesor Saparudin, secara resmi menyampaikan tiga Raperda strategis untuk dibahas bersama DPRD.
Ketiga Raperda tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029.
2. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.
3. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Wali Kota menegaskan, penyusunan RPJMD 2025–2029 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
“RPJMD menjadi dokumen strategis yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan,” ujar Saparudin.
Ia menambahkan, RPJMD akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan, sekaligus memastikan sinkronisasi antara perencanaan daerah dengan kebijakan pembangunan provinsi maupun nasional.
Sementara itu, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha diharapkan mampu memperkuat peran dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program kemitraan dan bina lingkungan yang lebih terarah dan akuntabel.
Adapun Raperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 dinilai perlu dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian regulasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dinamika kebijakan terkini.
Melalui paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Kota Pangkalpinang menandai dimulainya proses pembahasan tiga regulasi penting yang akan menentukan arah pembangunan dan tata kelola daerah ke depan. (*)



















