Babel  

DPRD Bangka Sahkan Dua Perda, Sampaikan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah  

Bangka, Deteksi Pos – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna, Senin (11/8/2025), dengan agenda pengesahan dua Peraturan Daerah (Perda) dan penyampaian satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangka Jumadi, S.IP, dan dihadiri Pj Bupati Bangka Jantani Ali, ST, Plt Sekda, jajaran Forkopimda, kepala OPD, camat, lurah, organisasi wanita, serta insan pers.

Dua Perda yang disahkan yakni Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Keduanya merupakan usulan Bupati Bangka yang sudah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

“Dua Raperda ini sebelumnya disampaikan Bupati Bangka melalui paripurna pada 30 Januari 2025, lalu dibahas oleh Pansus IV dan V bersama OPD terkait. Hasilnya, keduanya disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar Jumadi.

Selain pengesahan dua Perda, DPRD juga menyampaikan Raperda inisiatif tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda ini masuk Propemperda 2025 yang ditetapkan pada 30 November 2024.

Menurut Jumadi, Raperda tersebut telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Bapemperda bersama bagian hukum dan HAM, serta perangkat daerah teknis.

“Nantinya, Raperda ini akan dibahas bersama Bupati dan jajaran sesuai mekanisme di tata tertib DPRD. Harapannya, dapat menghasilkan Perda yang berkualitas dan memberi dampak positif bagi pembangunan,” katanya.

Pj Bupati Bangka Jantani Ali, ST menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Pansus IV dan V, serta seluruh anggota dewan atas pembahasan dua Raperda yang kini resmi menjadi Perda.

“Secara legal formil dan materiil, dua Perda ini sudah siap diberlakukan untuk mendukung tata kelola pemerintahan daerah,” ucap Jantani.

Terkait Raperda inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemkab Bangka menyambut positif. Jantani menilai regulasi baru ini penting, mengingat Perda sebelumnya Nomor 14 Tahun 2009 sudah tidak relevan dengan aturan yang berlaku saat ini.

“Kami berharap Raperda ini dibahas bersama perangkat daerah teknis dan Bapemperda atau pansus DPRD sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Jantani juga menekankan pentingnya menjaga sinergitas eksekutif dan legislatif. “Semoga kemitraan yang terjalin selama ini semakin baik dan meningkat di masa mendatang,” pungkasnya. (*)

Penulis: man

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *