Bangka, Deteksi Pos – DPRD Kabupaten Bangka menggelar tiga agenda Rapat Paripurna secara berurutan pada Kamis (5/6/2025). Agenda tersebut meliputi penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2025, serta penyampaian hasil reses DPRD.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bangka, Hendra Yunus, SE, dan dihadiri oleh Pj Bupati Bangka Jantani Ali, ST, Wakil Ketua II DPRD Bangka M. Taufik Koriyanto, SH, MH, jajaran Forkopimda, kepala OPD, camat, lurah, perwakilan organisasi wanita, insan pers, dan undangan lainnya.
Dalam penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD 2024, Hendra Yunus menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan pelaksanaan amanat Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 dan dipertegas melalui PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Raperda tersebut telah dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hasil pemeriksaan diserahkan pada 26 Mei 2025, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan capaian ini, Pemkab Bangka berhasil meraih opini WTP sembilan kali berturut-turut sejak 2016.
“Kami menyampaikan apresiasi atas kerja keras semua pihak. Ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Hendra Yunus.
Agenda kedua adalah penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS APBD TA 2025. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ tertanggal 11 Februari 2025. Penyesuaian ini juga untuk mendukung pelaksanaan Pilkada ulang di Kabupaten Bangka yang dijadwalkan berlangsung Agustus 2025.
Agenda terakhir yaitu penyampaian hasil reses DPRD yang berlangsung pada 27–29 April 2025. Hasil reses menjadi bahan penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD (e-Pokir) yang diinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan digunakan sebagai dasar perencanaan program dan anggaran daerah.
Sementara itu, Pj Bupati Bangka Jantani Ali, ST dalam sambutannya mengonfirmasi bahwa Pemkab Bangka kembali meraih opini WTP berdasarkan LHP BPK Nomor 96.A/LHP/XVIII.PPG/05/2025 tanggal 23 Mei 2025. Secara total, Kabupaten Bangka telah memperoleh opini WTP sebanyak 12 kali, sembilan di antaranya berturut-turut.
Adapun ringkasan laporan keuangan Pemkab Bangka TA 2024 adalah sebagai berikut:
Realisasi Pendapatan: Rp 1.268.251.881.897,22
Realisasi Belanja: Rp 1.258.221.056.830,05
Realisasi Pembiayaan Netto: Rp 33.939.396.541,48
SILPA: Rp 43.970.221.608,65
Aset: Rp 2.219.449.552.663,95
Kewajiban: Rp 219.220.609.104,27
Ekuitas: Rp 2.000.228.943.559,68
Terkait penyusunan APBD 2025, terdapat sejumlah penyesuaian penting akibat perubahan kebijakan pusat, hasil audit BPK, serta dinamika keuangan daerah. Pemerintah pusat melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mendorong efisiensi belanja, khususnya belanja perjalanan dinas, serta penyesuaian transfer daerah untuk mendukung prioritas nasional.
Pj Bupati berharap adanya masukan dari DPRD guna menyempurnakan Raperda pertanggungjawaban APBD dan rancangan perubahan KUA-PPAS 2025 agar perencanaan ke depan lebih baik.




















