Bangka Tengah, Deteksi Pos – Anggota Komisi III DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Sardi, menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda). Ia menegaskan, masyarakat di tingkat desa harus memahami regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
Hal itu disampaikannya saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kerantai, Kecamatan Sungai Selan, Sabtu (24/5/2025).
“Tujuan utama Sosper ini adalah menyampaikan langsung isi regulasi kepada masyarakat, agar pelaksanaannya berjalan optimal dan masyarakat tahu hak serta kewajiban mereka,” tegas Sardi.
Sardi juga mengajak masyarakat memahami pentingnya dasar hukum dalam aktivitas perkebunan. Ia menggandeng dua narasumber, yakni Adi Sucipto selaku Pengawas Benih Tanaman dan Irman, Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Babel.
Menurut Irman, regulasi ini perlu dipahami agar tak menimbulkan salah tafsir di lapangan. “Bertani dan berkebun itu pekerjaan utama warga. Maka mereka harus tahu aturan mainnya agar tak salah langkah,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, sejumlah warga mempertanyakan akses terhadap bantuan dan program pemerintah yang dinilai belum jelas. Mereka berharap ada pendampingan konkret dari dinas terkait.
Menutup kegiatan, Sardi mendorong warga membentuk kelompok tani agar lebih kuat dalam menjual Tandan Buah Segar (TBS). “Kalau sudah berkelompok, posisi tawar petani akan lebih tinggi dibanding jual sendiri-sendiri,” ucapnya.
Ia pun berharap sosialisasi ini jadi pintu masuk penguatan ekonomi desa dan lahirnya SDM unggul di sektor pertanian.(*)


















