Babel  

Duet Himmah Olivia–Rustamsyah Sosialisasi Perda UMKM & Sawit di Petaling  

Mendo Barat, Deteksi Pos – Dua legislator DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Himmah Olivia dan Rustamsyah, kompak turun ke Desa Petaling, Kecamatan Mendo Barat, Sabtu (24/5/2025). Keduanya menyosialisasikan dua peraturan daerah sekaligus: Perda No. 13 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM serta Perda No. 19 Tahun 2019 tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.

“Tujuan kami hadir di sini adalah untuk menyampaikan informasi perda langsung ke masyarakat,” kata Himmah Olivia, yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi II DPRD Babel.

Legislator yang akrab disapa Bang Ahim ini menjelaskan, Perda UMKM memuat sejumlah kemudahan, mulai dari legalitas usaha, pembinaan standar produk, hingga pembebasan biaya perizinan.

“Sekarang bapak-ibu cukup punya NIB. Dulu itu harus urus SITU, SIUP, TDP. Sekarang satu saja: Nomor Induk Berusaha (NIB),” jelasnya di hadapan warga.

Bang Ahim juga mendorong pelaku usaha kuliner rumahan, terutama ibu-ibu, untuk segera mengurus sertifikasi halal produk mereka.

“Tahun depan, kue bolu, empek-empek, dan makanan lain wajib bersertifikat halal. Itu juga gratis, jadi manfaatkan,” tegasnya.

Di lokasi yang sama, Anggota Komisi II DPRD Babel, Rustamsyah, memaparkan Perda Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur penataan usaha perkebunan kelapa sawit di Babel.

Menurutnya, perda ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga tata kelola usaha sawit agar berkelanjutan serta berpihak pada petani.

Dalam kegiatan itu hadir pula Plt Camat Mendo Barat, Kapolsek Mendo Barat, Kepala Desa Petaling, tokoh agama, serta perangkat desa setempat yang turut menyimak sosialisasi dua perda tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *