Belitung, Deteksi Pos – Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 65/HGU/BPN/1999 tanggal 13 Juli 1999 atas lahan seluas ±4.521,7 hektare di wilayah Desa Air Kala, Cendil, Buding, Air Batu Buding, dan Kacang Butor, Kecamatan Tanjungpandan dan Kecamatan Kelapa Kampit, dinyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Putusan tersebut sekaligus memerintahkan PT Rebinmas (Tergugat I) untuk tidak menghalangi aktivitas Penggugat di lahan tersebut. Namun ironisnya, hingga kini PT Rebinmas masih menguasai dan melakukan aktivitas di atas lahan yang telah diputuskan harus dikosongkan.
Saat dikonfirmasi Sabtu, 12 April 2025, sejumlah warga Desa Air Kala membenarkan bahwa PT Rebinmas masih beroperasi seperti biasa. “Memang mereka masih beraktivitas. Tadi saja ada 11 truk keluar dari lokasi. Padahal sudah jelas mereka kalah dalam putusan menteri,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Lahan yang dikuasai PT Rebinmas tersebut berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah, yang semestinya dilindungi oleh ketentuan hukum. Namun dalam praktiknya, aktivitas perusahaan tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Tak hanya itu, Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/385/DPE/2010 tanggal 30 April 2010 juga telah menguatkan bahwa wilayah seluas 1.625 hektare dari lahan tersebut berada dalam kuasa pertambangan PT Timah dan wajib dikosongkan.
Keputusan Gubernur juga secara eksplisit memerintahkan PT Rebinmas membongkar seluruh tanaman sawit yang telah ditanam di atas lahan sengketa, serta mengosongkan dan menyerahkannya kembali kepada pihak yang berhak.
Namun hingga berita ini diturunkan, upaya media untuk mendapatkan tanggapan resmi dari Humas PT Rebinmas, Peron, tidak membuahkan hasil. Pesan konfirmasi via WhatsApp tak direspons, menambah kesan bahwa perusahaan enggan terbuka terkait keberlanjutan aktivitasnya di lahan tersebut.
Situasi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, yang mempertanyakan keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Warga menilai keberadaan PT Rebinmas yang masih aktif di lahan sengketa adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum dan melecehkan kewenangan pemerintah pusat maupun daerah.
Masyarakat mendesak agar instansi terkait, termasuk BPN, Pemprov Babel, dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menertibkan aktivitas PT Rebinmas dan memastikan lahan dikembalikan kepada pemilik sahnya sesuai ketetapan hukum. [Kandar]