Pangkalpinang, Deteksipos — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 berstatus unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bangka Belitung, Senin (20/4/2026). Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, sebagai bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah.
Agenda tersebut juga diikuti Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Pemerintah Kabupaten Bangka. Selain penyerahan dokumen, kegiatan dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan surat tugas pemeriksaan sebagai tanda dimulainya tahapan audit oleh BPK.
Algafry menegaskan, penyusunan LKPD tahun ini menghadapi sejumlah penyesuaian, terutama setelah Pemkab Bangka Tengah menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara penuh. Di sisi lain, penerapan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada sembilan puskesmas turut memengaruhi sistem pelaporan keuangan.
Meski demikian, ia memastikan seluruh perangkat daerah siap menghadapi proses audit dengan sikap terbuka dan kooperatif.
“Kami siap mendukung penuh proses pemeriksaan, termasuk dalam penyediaan data yang dibutuhkan. Ini menjadi bagian penting untuk evaluasi dan perbaikan tata kelola keuangan ke depan,” ujar Algafry.
Ia menambahkan, penyerahan LKPD bukan sekadar formalitas tahunan, tetapi menjadi indikator keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Pemkab Bangka Tengah pun kembali menargetkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Menurutnya, capaian tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan, bukan sekadar memenuhi aspek administratif.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Bangka Belitung, Flora Anita Diassari, menyampaikan bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) akan diterbitkan paling lambat dua bulan setelah LKPD diterima. Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD sebelum tenggat waktu 30 Juni.
Flora juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak hanya fokus pada perolehan opini, tetapi juga serius menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
“Capaian tindak lanjut di daerah ini sebenarnya sudah di atas rata-rata nasional, namun trennya perlu dijaga agar tidak menurun. Akuntabilitas harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Ia turut mengungkapkan, BPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan interim pada Februari hingga Maret 2026. Tahapan tersebut mencakup penilaian sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap regulasi, serta evaluasi tindak lanjut rekomendasi sebelumnya.
Dengan dimulainya entry meeting, pemeriksaan rinci terhadap LKPD Tahun 2025 kini resmi berjalan. Audit akan mencakup seluruh aspek laporan keuangan daerah sepanjang tahun anggaran, sebagai dasar penilaian atas kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah.




















