DPRD Babel Minta PJ Gub Evaluasi Surat Edaran Gubernur Nomor 903/0042/BAKUDA

Pangkalpinang, Deteksi Pos – DPRD Bangka Belitung meminta Pj Gubernur untuk mengevaluasi Surat Edaran Gubernur nomor 903/0042/BAKUDA poin 2 (dua) tentang Penghapusan Belanja Paket Meeting dan Mengalihkan Tempat Pelaksanaan Kegiatan ke Ruang Rapat Milik Pemerintah atau Dilaksanakan Melalui Virtual Meeting.

Langkah ini diambil guna memastikan kebijakan yang dikeluarkan tidak menghambat pertumbuhan sektor pariwisata dan penurunan tingkat okupansi hotel di Bangka Belitung.

Menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel, Edi Nasapta, menilai kebijakan yang diterapkan di daerah perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian lokal.

Hal itu diungkapkan Edi Nasapta usai menerima audiensi pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Pansus DPRD Provinsi Babel, Jumat (21/2/2025).

“Inpres Presiden bukan menghapus (anggaran untuk hotel), tetapi mengutamakan efisiensi. Jadi saya harap Pj Gubernur harus merevisi surat edaran tersebut, agar tidak salah tafsir dan merugikan sektor usaha,” ungkap Edi.

Di kesempatan yang sama, Komisi IV DPRD Provinsi Babel, Maryam, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memiliki regulasi yang lebih kuat dalam mendukung sektor pariwisata dan perhotelan.

“Apakah itu lewat perda? Apakah lewat peraturan gubernurnya? Atau keputusan gubernur? Yang jelas, harus ada regulasi yang menguatkan industri ini agar tetap bertahan,” kata Maryam

Maryam mengatakan, bahwa setiap permasalahan pasti memiliki solusi. Oleh karena itu, dia mengajak semua pihak untuk tetap optimis dan mencari jalan keluar bersama.

“Tidak ada persoalan tanpa jawaban. Yang penting kita optimis dulu. Tidak ada masalah yang tidak bisa dibahas,” katanya.

Diketahui sebelumnya, PHRI Babel mengeluhkan dampak dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, yang ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 903 tanggal 11 Februari 2025.

Surat edaran tersebut menghapus anggaran belanja paket meeting dan mewajibkan seluruh kegiatan pemerintahan dilakukan di ruang milik pemerintah atau secara virtual. (*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *