Babel  

Kasatlantas Polres Bangka Barat Dituding Lakukan Kekerasan terhadap Wartawan, SMSI Babel Desak Proses Hukum

Foto : Ilustrasi

Bangka Barat, deteksipos.com – Kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat kembali terjadi. Kali ini, tindakan arogansi dilakukan oleh Kasatlantas Polres Bangka Barat, Iptu Tri Farina, terhadap Agus Ervanto, wartawan media online sekaligus anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkalpinang. Insiden tersebut terjadi saat Agus tengah meliput Operasi Keselamatan Menumbing 2025 di Jalan Simpang Pemda Bangka Barat, Kamis (13/2).

Dalam insiden itu, Agus mengalami penghalangan peliputan. Handphone miliknya dirampas oleh Iptu Tri Farina, yang juga memerintahkan agar foto dan video hasil liputan dihapus. Kejadian ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bangka Belitung, yang mengecam keras tindakan tersebut.

Ketua SMSI Bangka Belitung, Suherman Saleh, menegaskan bahwa tindakan Kasatlantas Polres Bangka Barat tersebut tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Seorang jurnalis yang sedang melakukan peliputan di ruang terbuka, termasuk saat polisi menggelar razia kendaraan bermotor, tidak membutuhkan izin untuk mengambil foto atau video. Tindakan penghalangan ini jelas melanggar hukum,” tegas Suherman, Jumat (14/2/2025).

SMSI Babel menilai, permintaan maaf saja tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan ini. Menurut Suherman, aparat kepolisian harus bertindak profesional dan menjunjung tinggi kebebasan pers. Oleh karena itu, ia mendesak agar kasus ini diproses secara hukum agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Bangka Belitung.

Selain itu, Suherman juga menyoroti pentingnya pemahaman aparat terhadap regulasi pers di Indonesia. Ia menyatakan bahwa jurnalis memiliki hak untuk melakukan peliputan tanpa intimidasi atau intervensi. “Kami mendesak Kapolda Bangka Belitung untuk menindak tegas oknum kepolisian yang melanggar hukum dan kode etik profesi,” katanya.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Beberapa kasus serupa sebelumnya juga mencuat, namun sering kali berakhir tanpa sanksi tegas. SMSI Babel berharap insiden ini dapat menjadi momentum bagi kepolisian untuk lebih menghormati kerja jurnalistik dan menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran.

Masyarakat pers di Bangka Belitung pun menyatakan solidaritas terhadap Agus Ervanto. AJI Pangkalpinang dan organisasi jurnalis lainnya mendukung penuh langkah hukum yang akan ditempuh untuk mencari keadilan atas insiden ini. Mereka juga menyerukan agar wartawan tidak takut dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait insiden tersebut. Namun, desakan dari berbagai elemen masyarakat semakin menguat agar kasus ini tidak berhenti hanya pada permintaan maaf, melainkan berlanjut ke ranah hukum untuk memberikan efek jera.

Jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan penghalangan terhadap mereka harus dilawan demi menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. (Yn)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *