Tambang Tembelok Bangka Barat (Foto: D.pos)
Bangka Barat, Deteksi Pos – Kabar mengenai meninggalnya AA, korban kecelakaan tambang di lokasi Tembelok, Bangka Barat pada Selasa (08/10/2024), ternyata tidak benar. Setelah sebelumnya sempat tidak sadarkan diri, AA kini sudah pulih dan kembali sehat.
Andu (bukan nama sebenarnya), salah satu rekan kerja AA yang juga penambang di lokasi tersebut, mengungkapkan bahwa sesama pekerja tambang bahu-membahu menyelamatkan AA dari reruntuhan tambang. Ia juga menegaskan bahwa insiden ini tidak ada kaitannya dengan persoalan perizinan tambang.
“Ini adalah risiko pekerjaan, tapi alhamdulillah kami sesama pekerja saling membantu untuk menyelamatkan AA. Ini bukan masalah legal atau ilegal. Kecelakaan tambang bisa terjadi di mana saja, bahkan di tambang resmi sekalipun banyak yang mengalami kecelakaan, termasuk yang berujung kematian,” ujar Andu.
Lebih lanjut, Andu menambahkan bahwa setiap pekerjaan memiliki risiko, tak terkecuali di dunia pertambangan.
“Pekerjaan apa pun pasti ada risikonya. Jika ada yang menyebut ini terkait mencari tumbal, itu terlalu jauh. Kami keluar rumah dengan niat bismillah, bekerja untuk menghidupi keluarga. Kami paham akan risiko yang ada, tapi ini bagian dari konsekuensi pekerjaan kami,” imbuhnya.
Pro-Kontra Legalitas Tambang
Di tengah kecelakaan tersebut, isu legalitas tambang di wilayah Keranggan dan Tembelok masih menjadi polemik. Masyarakat setempat dihadapkan pada dilema: apakah mereka harus menunggu hingga Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) disahkan, atau terus bekerja untuk menghidupi keluarga?
“Kalau kami harus menunggu perizinan resmi, keluarga kami keburu kelaparan. Dengan adanya tambang ini, kami bisa menafkahi keluarga. Ribuan kepala di sini terbantu oleh aktivitas tambang, dan itu tidak bisa diabaikan,” tegas Andu.
Perjuangan untuk meloloskan WPR dan IPR sendiri sudah berlangsung sejak tahun 2015, saat Presiden Joko Widodo mengunjungi Bangka Belitung dan memberikan instruksi untuk membuat kebijakan yang memungkinkan masyarakat menambang secara legal.
“Saat itu, Presiden Jokowi menginstruksikan agar ada kebijakan WPR dan IPR, agar rakyat Bangka Belitung bisa menambang dengan legal,” ujar Andu, mengutip pernyataan Gubernur Bangka Belitung kala itu yang menyambut arahan presiden.
Namun, hingga kini, upaya tersebut masih terkendala oleh tumpang tindih regulasi yang belum bisa diatasi.
“Sampai kapan kami harus menunggu? Apakah kami harus melihat wilayah kami seperti oase di padang gurun, sementara potensi di dalamnya bisa menghidupi kami? Kebutuhan perut tidak bisa menunggu. Di tengah situasi sulit seperti sekarang, warga Keranggan, Tembelok, dan Bangka Barat sangat bergantung pada hasil tambang untuk menyambung hidup,” pungkas Andu.
Laporan wartawan: Yani






















