Musda Anshori (Foto : ist)
Sungailiat, Deteksi Pos – Musda Anshori, seorang jurnalis merangkap pimpinan sebuah media di Babel, merespons dengan kekecewaan terhadap pemberitaan yang dinilainya menyudutkan dan menyesatkan.
Musda menyoroti pernyataan yang dinilai tendensius dari Sdr. Hardi, sekretaris PJS Babel, yang diduga menggunakan jabatannya untuk menciptakan narasi negatif terhadap dirinya, Kamis (19/4).
Seharusnya, sebagai seorang yang memiliki gelar akademis di bidang hukum, Musda menekankan pentingnya memegang teguh adab, etika, dan kode etik dalam profesi jurnalis, serta tidak membuat berita tendensius tanpa dasar hukum yang kuat.
Musda menegaskan bahwa pemberitaan yang dipenuhi dengan bahasa kebencian dan hujatan tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga mencemarkan nama baik instansi kepolisian, kejaksaan, dan penegak hukum lainnya.
Dia juga menyampaikan bahwa kasus hukum yang menimpanya telah membuat dirinya dan keluarganya merasakan tekanan mental dan dampak sosial yang berat.
“Sebagai warga negara yang baik, Musda mengajak semua pihak untuk mematuhi proses hukum, sambil bersikeras bahwa dia dan tim pengacaranya akan terus berjuang mencari keadilan terkait kasus yang menimpanya,” ungkapnya.
Dia juga menyoroti kasus pemalsuan dokumen yang disebutkan oleh Sdr. Hardi, menegaskan bahwa dirinya telah meminta SP3 terkait kasus tersebut kepada pihak kepolisian, dan menegaskan bahwa dua tersangka lainnya masih bekerja di PT Timah Tbk.
Musda juga menegaskan bahwa dirinya telah mengalami kerugian, baik secara materi maupun imaterial, terkait kasus ini.
“Saya menekankan pentingnya jurnalis melakukan pendalaman materi dan melakukan konfirmasi lengkap sebelum membuat berita, agar tidak merugikan pihak lain. Dan juga menegaskan bahwa upaya untuk menuduhnya terlibat dalam kegiatan ilegal mining merupakan tindakan tidak profesional dari pihak tertentu,” imbuhnya.
Musda bersama tim kuasa hukumnya akan menimbang apakah akan membawa masalah ini ke jalur hukum atau tindakan lainnya, sambil menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan dan integritas dalam proses hukum. ***























