DeteksiPos, Medan — Polemik gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri terus menjadi sorotan. Di tengah proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, sejumlah persoalan terkait 54 lembar cek dan transaksi bernilai ratusan miliar rupiah turut dipersoalkan pihak PT TSI.
Namun, di tengah seriusnya persoalan tersebut, Bank Mandiri Kantor Wilayah Menara Medan belum memberikan klarifikasi langsung kepada awak media, meski wartawan telah empat kali mendatangi kantor tersebut untuk meminta penjelasan.
Upaya konfirmasi dilakukan untuk mendapatkan keterangan resmi Bank Mandiri, khususnya mengenai perkara PT TSI, mekanisme transaksi yang dipersoalkan, penerapan standar operasional prosedur (SOP) perbankan, serta informasi mengenai aksi dan rencana penarikan dana oleh sejumlah nasabah.
Hingga Senin (31/8/2026), belum ada pihak manajemen maupun bagian legal Bank Mandiri yang memberikan keterangan langsung kepada awak media.
Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri tercatat dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) revolving dan saat ini masih dalam proses persidangan.
54 Lembar Cek Jadi Titik Persoalan
Kuasa hukum PT Toba Surimi Industries, David, mengungkapkan sejumlah hal yang menurut pihaknya menjadi persoalan dalam perkara tersebut.
Salah satu yang paling disoroti adalah penggunaan 54 lembar cek dalam transaksi yang dipersoalkan PT TSI.
Menurut David, berdasarkan fakta yang disampaikan dalam persidangan, penarikan dana tersebut disebut dilakukan oleh pihak yang tidak menerima kuasa dari Direktur Utama PT TSI untuk melakukan transaksi atas nama perusahaan.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena pihak PT TSI juga mempersoalkan keabsahan tanda tangan yang tercantum pada 54 lembar cek tersebut.
David menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang turut dipertimbangkan dalam proses persidangan, tanda tangan atas nama Gindra Tardy, selaku Direktur Utama PT TSI, pada 54 lembar cek dinyatakan non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding.
Temuan tersebut, menurut pihak PT TSI, menjadi salah satu dasar untuk mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dan pemeriksaan transaksi dilakukan oleh Bank Mandiri.
Dipersoalkan, Mengapa Tidak Ada Konfirmasi?
David juga mempertanyakan proses konfirmasi kepada pihak PT TSI sebelum transaksi dilakukan.
Menurutnya, apabila terdapat transaksi dengan nilai besar menggunakan fasilitas kredit perusahaan, terlebih terdapat persoalan mengenai kewenangan pihak yang melakukan transaksi dan kesesuaian tanda tangan, maka penerapan prinsip kehati-hatian perbankan menjadi hal yang penting untuk dipertanyakan.
“Seharusnya berdasarkan SOP Bank, setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur. Jadi, dalam perkara ini kami menilai terdapat persoalan serius terkait pelaksanaan SOP Bank Mandiri,” tegas David.
Ia mengatakan transaksi yang dipersoalkan tersebut disebut dilakukan melalui penarikan secara tunai dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Dana tersebut, menurut keterangan pihak PT TSI, kemudian disebut disetorkan kepada pihak-pihak lain yang tidak dikenal, tidak diketahui, dan tidak terafiliasi dengan PT TSI.
“Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri,” ujar David.
Pihak PT TSI, kata dia, akan terus menguji persoalan tersebut melalui proses hukum yang sedang berjalan di PN Medan.
Bank Mandiri Ditunggu Penjelasannya
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana sebenarnya prosedur transaksi tersebut dilakukan, siapa pihak yang berwenang melakukan penarikan, bagaimana proses verifikasi 54 lembar cek, serta apakah seluruh tahapan transaksi telah dilakukan sesuai SOP dan prinsip kehati-hatian perbankan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting mendapatkan penjelasan dari Bank Mandiri agar publik memperoleh informasi secara utuh dan tidak hanya mendengar keterangan dari salah satu pihak yang berperkara.
Sayangnya, empat kali awak media mendatangi Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan untuk meminta konfirmasi, namun belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang berwenang.
Isu Aksi Nasabah dan Rencana Penarikan Dana
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah informasi mengenai aksi sejumlah nasabah Bank Mandiri yang disebut menyampaikan kekecewaan dan berencana menarik dana mereka.
Pada Senin (31/8/2026), sejumlah aparat keamanan terlihat berada di sekitar Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan.
Namun, aksi demonstrasi yang sebelumnya diinformasikan akan berlangsung pada hari tersebut tidak terlihat terlaksana.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Bank Mandiri maupun aparat keamanan mengenai alasan dan tujuan kehadiran personel di lokasi.
Apakah pengamanan tersebut berkaitan dengan informasi aksi nasabah atau merupakan langkah pengamanan rutin, juga belum mendapat penjelasan resmi.
Empat Kali Didatangi, Klarifikasi Belum Diberikan
Awak media kembali meminta penjelasan Bank Mandiri mengenai gugatan PT TSI, 54 lembar cek, transaksi bernilai ratusan miliar rupiah, mekanisme verifikasi tanda tangan, penerapan SOP, hingga isu aksi dan rencana penarikan dana nasabah.
Namun, hingga empat kali upaya konfirmasi dilakukan, pihak Bank Mandiri belum memberikan keterangan langsung kepada awak media.
Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya, sebab perkara yang sedang bergulir menyangkut persoalan transaksi dalam jumlah besar dan menyentuh isu penerapan prinsip kehati-hatian perbankan.
Publik tentu berhak mengetahui bagaimana Bank Mandiri menjelaskan persoalan tersebut dari perspektif pihak bank.
Apalagi, proses hukum di PN Medan masih berjalan. Karena itu, keterangan dari Bank Mandiri diperlukan agar pemberitaan mengenai perkara tersebut tetap berimbang dan tidak berkembang hanya berdasarkan versi salah satu pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, Bank Mandiri belum memberikan tanggapan resmi kepada awak media. (Leo)














