Bangka, Deteksi Pos – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Safrizal ZA, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kep. Babel, termasuk Kapolda, Danrem 045/Gaya, Danlanal, Kepala BIN Daerah, Perwakilan Kajati, Kepala SAR Pangkalpinang, serta Perangkat Daerah terkait di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kep. Babel, melakukan peninjauan ke Muara Kantung, atau Jelitik, Kabupaten Bangka, pada Selasa (16/4/2024).
Bermula dari titik kumpul di Pelabuhan Pangkalbalam, Pj Gubernur Safrizal dan Forkopimda Kep. Babel lainnya menggunakan kapal boat Badan SAR untuk menuju Perairan Jelitik. Para pimpinan di Negeri Serumpun Sebalai itu menempuh perjalanan laut selama lebih dari dua jam untuk melihat langsung kondisi muara Perairan Jelitik yang mengalami pendangkalan.
Setibanya di daratan, rombongan disambut oleh Pj Bupati Bangka beserta Forkopimda Bangka, serta para nelayan dan organisasi nelayan lokal. Diskusi dilakukan di bibir alur muara. Setelah berlangsungnya diskusi, Pj Gubernur langsung mengambil keputusan tegas dengan memerintahkan Pemerintah Kabupaten Bangka untuk segera melakukan pengerukan dengan melibatkan perusahaan yang telah memiliki izin pengerukan, serta izin menjual pasir dari hasil pengerukan.
“Forkopimda (Provinsi) bersama seluruh Forkopimda Pemkab Bangka bertekad untuk memperbaiki pendangkalan muara Jelitik. Pertama, administrasi harus terpenuhi tanpa kesalahan. Keadaannya sangat parah, oleh karena itu harus diperbaiki,” ujar Safrizal saat melakukan peninjauan.
Selaku Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pj Gubernur menegaskan kepada Bupati Bangka dan jajaran Forkopimda serta perangkat daerah untuk tidak ragu dalam melaksanakan pengerukan, selama sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
“Kedaruratan ini merupakan tanggung jawab Bupati, kami akan mendukung Bupati untuk segera memulai pekerjaannya. Jangan ragu-ragu, karena semua Forkopimda kompak dalam mengawal ini. Fokus pada penyelesaian masalah ini,” ungkap Pj Gubernur Safrizal.
a juga memberikan opsi kepada pihak lain (perusahaan) yang memiliki izin yang sama untuk turut serta dalam membantu melakukan pengerukan, meskipun yang membedakan adalah izin untuk menjual pasir. Safrizal menyadari bahwa pemerintah daerah, baik Pemprov Kep. Babel maupun Pemkab Bangka, tidak mampu melaksanakan hal tersebut sendiri karena keterbatasan anggaran.
“Solusi utamanya adalah pengerukan. Diperbolehkan melibatkan pihak lain yang memiliki izin untuk menjual pasir, dan yang tidak memiliki izin dapat membantu menjual pasir, kita lakukan gotong royong. Anggaran pemerintah daerah tidak mencukupi untuk hal tersebut, namun yang penting saat ini adalah menyelesaikan pendangkalan ini agar jalur terbuka dan nelayan terbantu,” katanya.
“Langkah ini diambil untuk kesejahteraan nelayan dan masyarakat di sini. Jika perusahaan yang melakukan pengerukan ingin mendapat kompensasi dari penjualan pasir, silakan. Bupati dapat mengenakan pajak retribusi sesuai dengan peraturan daerah. Kami mendengar keluhan para nelayan karena situasi telah terlalu lama. Segera lakukan tindakan, jangan menunda-nunda lagi karena masyarakat sudah tidak sabar. Kerjakan secepatnya dan laporkan kendala-kendala kepada kami di provinsi,” tambahnya. ***