Lawan Mafia Tanah di Palembang, BPI KPNPA RI Lakukan Demo

Demo BPI KPNPA RI di Mapolda Sumsel, Rabu 13/3. (Foto : ist) 

Palembang, Deteksipos – Anggota Badan Pekerja Independen Komisi Pemberantasan Korupsi (BPI KPNPA) kembali mendatangi Mapolda Sumsel pada Rabu (13/3/2024) untuk menyampaikan aspirasi terkait penyerobotan tanah milik Charles Arisandi di Jalan Pertahanan, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu, Kota Palembang. Tanah seluas 10.000 m² ini diduga diserobot oleh mafia tanah dan diduga dilindungi oleh oknum tertentu.

Permasalahan tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dengan Nomor LP STTPL/855/XII/2017/SPKT tanggal 13 Desember 2017. Charles Arisandi, sebagai pemilik tanah, melaporkan penyerobotan tanah dengan pembuatan dan penggunaan surat palsu sesuai Pasal 263 Jo Pasal 266 KUHP. Namun, proses hukumnya tidak berjalan sejak tahun 2017 di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel.

Dalam aksi damai yang diinisiasi oleh BPI KPNPA, Feriyandi, mereka menyediakan data pendukung terkait legalitas tanah yang disengketakan tersebut. BPI KPNPA RI Sumsel menyuarakan hak warga yang telah diserobot oleh mafia tanah, dimana tanah warga tersebut sudah disewakan dan digunakan sebagai kantor proyek WIKA.

Ketua DPW BPI KPNPA, Feriyandi, SH.DM, menyatakan bahwa mereka telah mengirim surat kepada Kapolda Sumatera Selatan Cq Irwasda meminta untuk menindak tegas mafia tanah yang diduga telah memalsukan pelepasan hak tanah di kelurahan Pulokerto seluas 10.000 m².

Ketika menerima massa aksi damai BPI KPNPA RI, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, menyatakan bahwa masalah pertanahan yang dilaporkan akan segera ditindaklanjuti. Mereka akan membuka laporan polisi dan menghadirkan saksi yang mengetahui adanya pemalsuan dokumen.

Anwar menjelaskan bahwa tim dari Polda Sumsel akan segera melakukan investigasi di lokasi kejadian. Dia juga meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi yang seluas-luasnya. Proses penyelidikan pertanahan memerlukan waktu karena melibatkan validasi legalitas dokumen dari berbagai instansi seperti BPN, kecamatan, dan desa.

Anwar menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti surat BPI KPNPA RI terkait pemalsuan dokumen. (za)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *