Babel  

Oknum Wartawan Inisial C Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Ilustrasi pencemaran nama baik (Foto : net) 

Pangkalpinang, Deteksipos – Oknum wartawan inisial C menjadi tersangka pencemaran nama baik. Oknum wartawan C ini memang penomenal. Bayangkan saja dengan keterbatasannya dalam bidang ilmu kewartawanan, oknum ini berani mendirikan perusahaan media dengan nama media sama dengan namanya sendiri dan tidak mengantongi sertifikat uji kompetensi apapun, berani menjadikan istrinya sendiri sebagai pemimpin redaksi.

Dikalangan rekan-rekan wartawan, oknum inisial C ini dikenal sering bertengkar dengan sesama awak media, baginya kawan sendiri juga disikat kalau sedikit saja ada celah. Tanpa ada kompromi ataupun konfirmasi, langsung dijadikan berita oleh C.

Pengakuan wartawan R kepada redaksi, Rabu (13/3), R menyampaikan kegelisahannya tentang oknum C yang sering memberitakan teman sendiri.

“Saya merasa kesal juga dengan C, baru ini memuat berita kawan, saya tidak tau juga maksudnya, ” ungkap C melalui telepon.

Hal yang sama juga dirasakan oleh wartawan D, D mengaku baru-baru ini C ada memuat berita saudaranya, padahal menurut pengakuan D, oknum C ini sewaktu menemui nara sumber sudah diberikan “sesuatu” oleh nara sumber.

“Bang, gimana saya tidak kesal dengan oknum C itu, padahal sudah di kasih sangu, masih juga di viralkan,” kata D melalui telepon kepada redaksi deteksipos.com.

Dalam perkara 310 ayat (1), status tersangka yang disandang oleh oknum C ini, sebenarnya bukan terkait pemberitaan nya di media, namun terkait pencemaran nama baik kepada sesama rekan wartawan.

Dalam perkara ini, oknum wartawan  C dikenakan pasal 310 ayat (1) KUH Pidana yang menyebutkan, “Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu.

Pasal 310 ayat 1 KUHP adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perilaku pencemaran nama baik, terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan. Ketika orang dengan sengaja ataupun tidak melontarkan ucapan atau melakukan tindakan yang berpotensi menyinggung atau menghina orang lain.

Penyidik Polresta Pangkalpinang telah menetapkan saudara C sebagai tersangka dengan nomor surat, nomor : S. Tapi/ 08/III/ 2024, Sat Reskrim Tanggal 13 Maret 2024 atas nama CA alias C bin Z.

Dan pada pukul 9.00Wib, Jumat tanggal 15 Maret 2024, tersangka C ini diminta hadir di Polresta Pangkalpinang oleh Penyidik Polresta Pangkalpinang untuk diperiksa sebagai tersangka.

Redaksi Deteksipos sudah mengirimkan pesan konfirmasi kepada wartawan C, namun belum ada tanggapan, (za)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *