Uji coba Samsat Drive Thru Pajak Kendaraan di Kantor Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Foto : Zaza deteksipos.com)
Pangkalpinang, Deteksipos – Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar uji coba Layanan Drive Thru pada 2 Januari 2024, bekerja sama dengan Samsat Pangkalpinang. Samsat Drive Thru, sebuah inovasi pelayanan langsung untuk Wajib Pajak (WP), mencakup pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ di lokasi yang memungkinkan pemilik kendaraan bertransaksi tanpa turun dari kendaraan mereka.
Dua loket Layanan Drive Thru disediakan, khusus untuk kendaraan roda 2 dan roda 4. Wajib pajak diundang untuk mengakses layanan ini melalui area Samsat Drive Thru, dengan akses melalui jalur yang sesuai dengan jenis kendaraan. Meskipun rencananya diluncurkan pertengahan Januari 2024, pembayaran PKB sudah dapat dilakukan mulai 2 Januari 2024.
Syarat dan ketentuan pembayaran PKB di Drive Thru melibatkan:
1. Pembayaran PKB yang akan diteliti ulang setiap tahun.
2. E-KTP asli pemilik sesuai data di STNK.
3. STNK asli.
4. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLLJ (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Prosedur pembayaran pajak kendaraan di Samsat Drive Thru melibatkan langkah-langkah berikut:
1. Siapkan dokumen yang diperlukan.
2. Wajib Pajak mendaftar di Loket Pendaftaran Roda 2 atau Roda 4, dengan menyerahkan E-KTP asli pemilik sesuai data di STNK, bukti pelunasan PKB dan SWDKLLJ (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir, dan STNK asli.
3. Pendaftaran diteliti oleh petugas kepolisian sesuai aturan yang berlaku.
4. Petugas pendaftaran menginput data dan memvalidasi STNK, lalu menyerahkan kepada bagian penetapan.
5. Petugas penetapan memeriksa kebenaran pajak dan jasa raharja sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Berkas ditetapkan dan diserahkan kepada bagian pembayaran.
7. Setelah menerima ketetapan pajak, petugas pembayaran memanggil Wajib Pajak untuk melaksanakan pembayaran sesuai SKPD.
8. Pembayaran dapat dilakukan tunai atau non tunai.
9. Setelah pembayaran, SKPD divalidasi sebagai tanda bukti penerimaan pajak, dan petugas menyerahkan SKPD dan STNK yang sudah divalidasi.
Harapannya, layanan baru ini dapat memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya, meningkatkan pendapatan, dan mendukung pembangunan di daerah.
Penulis : Zaza






















