Foto : Ilustrasi
Pangkalpinang, Deteksi Pos – Perkara Tipikor Tunjangan Transportasi DPRD Provinsi Bangka Belitung Tahun 2017-2023 memasuki babak baru. Satu tersangka insial S sudah ditahan, tinggal ketiga tersangka (DY,AC,HA) yang belum ditahan.
Ketiga tersangka (DY,AC,HA) belum dilakukan penahanan karena ketiganya belum memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), padahal pihak Kejati Babel sudah melayangkan panggilan pertama kepada ketiganya.
Hal itu diakui oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel Ketut Winawa, SH, MH mengutarakan untuk tiga tersangka (DY,AC,HA) perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Tahun 2017 – 2021 masih berhalangan hadir, namun Kejati Babel sudah melayangkan panggilan pertama.
“Pihak Kejati Babel telah melayangkan surat panggilan pertama, namun ketiga tersangka tersebut berhalangan hadir. Namun demikian, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua pada Senin (20/03/2023) mendatang,” jelasnya.
“Tersangka berhalangan hadir karena ada urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan, ada sedang dinas luar, dan ada juga tanpa keterangan atau tidak bersurat. Jadi nanti kita akan melayangkan surat panggilan kedua pada hari Senin mendatang,” imbuh Ketut, Kamis (16/3/2023).
Ketut mengungkapkan, apabila surat panggilan kedua nantinya juga tidak dihadiri oleh ketiga tersangka, maka disampaikan Ketut, pihaknya akan mengambil langkah hukum.
“Kalau surat panggilan yang kedua ini juga masih mangkir atau tidak hadir, maka kita akan mengambil langkah hukum,” ungkapnya.
Sementara itu ketiga pimpinan DPRD Provinsi Babel (DY, AC, HA) sampai saat ini belum memberikan tanggapannya. Deteksi Pos sudah melayangkan konfirmasi melalui pesan whatsapp sejak pukul 22.00 pada Kamis (16/3/2023) malam.