Perkara Dugaan Tipikor Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Babel, Kejati Babel Tahan Satu Tersangka

Pangkalpinang, Deteksi Pos – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) melakukan penahan terhadap satu tersangka inisial S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada pimpinan DPRD Bangka Belitung (Babel) Tahun 2017 – 2021.

Hal itu disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Fadil Regan,SH, MH melalui rilis yang diterima redaksi Deteksi Pos pada Kamis (16/3/2023) menjelaskan, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel telah melakukan penahanan 1 (satu) orang tersangka Inisial S (mantan sekretaris dewan tahun 2017 -2021).

“Telah dilakukan penahanan tersangka S (mantan sekretaris dewan tahun 2017) yang di duga melakukan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun 2023,” jelasnya.

Penahanan tersangka, lanjut Fadil, dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kep. Babel selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan 04 April 2023.

“Penahanan di RUTAN itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 231/L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Maret 2023,” terang Asisten Intelijen Kejati Babel.

Adapun Pasal yang disangkakan untuk tersangka, Fadil menerangkan yaitu, Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp2.395.286.220 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah).

Fadil mengungkapkan, penahanan dilakukan oleh Penyidik dengan mempertimbangkan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Penyidik Pidsus Kejati Babel mempertimbangkan karena kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” pungkasnya.

Loading

Penulis: Man

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *