Tiga Raperda Pemkot Pangkalpinang Disetujui DPRD

Pangkalpinang, Deteksi Pos – Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang disetujui seluruh fraksi DPRD kota setempat pada rapat paripurna keenam masa persidangan II yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (13/02).

Adapun tiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD, yaitu Raperda Kota Pangkalpinang tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang no.3 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah, dan Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang no.5 tahun 1976 tentang penjualan rumah-rumah Negeri milik pemerintah kotamadya daerah tingkat II Pangkalpinang.

Walikota Molen menyampaikan terimakasiTiga Raperda Pemkot disetujui DPRD Pangkalpinang karena tiga Raperda yang diusulkan semuanya disetujui oleh tujuh fraksi.

Menurutnya untuk Raperda ketiga, tentang penjualan rumah-rumah milik negara pemerintah kotamadya daerah tingkat II Pangkalpinang, seperti rumah dinas guru, diserahkan kepada para guru yang sudah menempatinya dengan sistem jual beli.

“Kasihan mereka, jadi ini sebagai bentuk penghargaan kepada mereka, terutama yang sudah menempati rumah tersebut puluhan tahun. Sedangkan untuk jumlahnya kurang lebih sekitar 300 rumah,” kata Molen.

Loading

Penulis: red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *