Soal Lahan Sawah Tanjung Punai Ditanami Sawit, Dinas Pertanian Bangka Barat ; Lahan itu Dilindungi, dan Dilarang Dialih Fungsikan

Foto : Lahan Sawah Tanjung Punai Bangka Barat berubah fungsi menjadi kebun sawit

Muntok, deteksipos.com – Ramdoni Koordinator Lahan dan Irigasi Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka Barat kepada deteksipos.com, Selasa (10/01/2023) menyampaikan terkait dengan pembangunan pencetakan sawah kesatu di Dusun Tanjung Punai Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung pada tahun 2010 seluas 34 hektar.

“Pembangunan cetak sawah di Dusun Tanjung Punai itu berdasarkan usulan masyarakat KelompokTani Dinas Pertanian Bangka Barat, melalui Dana APBD Kabupaten Bangka Barat tahun 2010, ” jelas Doni panggilanya.

Namun, seiring berjalan nya waktu hingga tahun 2013, atas usulan kelompok tani, Dinas Pertanian Bangka Barat, kembali dilalukan pencetakan sawah kedua seluas 30 hektar.

“Pembangunan cetak sawah diperluas pada tahun 2013 melalui kucuran Dana APBN tahun 2013, hingga jumlah pencetakan sawah di Dusun Tanjung Punai, keseluruhannya mencapai seluas 64 hektar, ” kata Doni.

” Namun yang menjadi kendala permasalahan, sawah di Dusun Tanjung Punai dalam penggarapan oleh para petani hasilnya tidak maksimal kalau dikatakan tidak berhasil mungkin tidak, hanya hasilnya belum maksimal, ” kata Doni lagi.

Lebih lanjut dikatakan nya, sedangkan mengenai status sawah tersebut sampai saat ini masih berstatus persawahan, tidak pernah beralih pungsi jadi lahan perkebunan, walaupun di sana ada masyarakat yang menanam sawit.

“Sebagai antisipasi dari pihak Dinas Pertanian Pangan Bangka Barat telah berupaya menghimbau masyarakat melalui surat edaran lewat Desa Belo Laut sebanyak dua kali, agar masyarakat tidak menanam tanaman keras seperti sawit di lahan tersebut, apalagi kawasan tersebut sejak tahun 2014 sudah di tetapkan dalam Perda RT RW sebagai lokasi tanaman pengan, melalui Perda nomor 1 tahun 2014, ” jelas Doni.

“Hingga pada tahun 2022 lokasi persawahan Tanjung Punai sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan, melalui Perbup nomor 25 tahun 2022, dan sebagai Dasar Hukum larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan, tertuang dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 pasal 44 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan Pertanian Pangan berkelanjutan dilindungi, dan dilarang dialih fungsikan, ” tambah Doni.

Sementara itu Ketua komisi ll DPRD Bangka Barat Herwanto saat dikonfirmasi melalui telpon seluler nya mengatakan, ” terkait masalah pencetakan sawah di Tanjung Punai Kabupaten Bangka Barat yang di bangun tahun 2013 saat itu saya belum menjabat sebagai anggota DPRD, untuk hal itu kita komunikasikan secepat nya ke dinas terkait, ” ujar Herwanto.

Selain itu berdasarkan pantauan deteksipos.com, lahan cetak sawah di Dusun Tanjung Punai itu juga dirobah menjadi tambak udang.

Loading

Penulis: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *