Sepatu Safety Damkar Magnum ( Foto : net)
Pangkalpinang, deteksipos.com–
Terjerat perkara dugaan korupsi belanja alat – alat Safety di Bidang Damkar ( Pemadam Kebakaran) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Bangka tahun anggaran 2021 mulai disidangkan di PN Tipikor kota Pangkalpinang, Selasa (27/9).
Tiga terdakwa yakni Kusyono Aditama (kepala Satpol PP sekaligus pengguna anggaran), Supriyanto (PPTK) dan Aos Syaeful Azhar selaku direktur CV Izzata sebagai pemborong.
Didalam majelis sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Iwan Gunawan SH, MH, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri Bangka yang diketuai Noviansyah mengungkapkan para terdakwa dalam proyek senilai Rp 259.769.000 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 196.878.508.
Menurut JPU, kerugian negara tersebut didalam dakwaan disebutkan di antaranya mengalir kepada terdakwa Supriyanto sebesar Rp 25.900.000.
Uang tersebut diperoleh dari modus sebagai uang tambahan harga pembelian Sepatu Safety Damkar sebesar @ Rp 750.000,00 x 37 pasang.
Uang tersebut diterima terdakwa dari saksi Arif Rachman (toko) melalui saksi Khai Manja Rizki (honorer). Selain itu juga memperkaya pemborong Aos Syaeful Azhar sebesar Rp 170.978.508.
JPU mengungkapkan modus dalam kejahatan ini dimana dalam pengadaan perlengkapan berupa baju anti panas khusus Damkar dan Sepatu Safety Damkar tidak memenuhi spesifikasi atau (SNI).
Kasus itu berawal dari ketidak sanggupan pihak pemborong CV Izzata itu dalam memenuhinya barang sesuai RAB.
Sehingga berujung pada turun tangan langsung terdakwa Supriyanto dan Khai Manja Rizki (honorer) mencarinya di Bandung-Jawa Barat.
“Bahwa terhadap permasalahan tersebut saksi Anggi Budiman (pihak pemborong) menghubungi terdakwa Supriyanto untuk dibantu dalam hal mencari sepatu Safety Damkar. Selanjutnya Supriyanto menyampaikan hal tersebut kepada saksi Khai Manja Rizky (honorer bidang Damkar) yang pernah mengikuti Diklat pemadam agar dicarikan sepatu Safety pemadam. Lalu saksi Khai Manja Rizky menghubungai toko/produsen sepatu yang ada di Bandung,” ungkap JPU dalam dakwaan.
Pihak toko di Bandung tersebut tak menjual sepatu Damkar yang standar. Namun begitu akhirnya menjadi pilihan dengan harga toko yakni perpasang Rp. 1.500.000.
“Bahwa kemudian terdakwa Supriyanto mengarahkan saksi Khai Manja Rizky apabila mendapatkan telpon dari saksi Anggi Budiman agar harga sepatu disampaikan sebesar Rp 2.500.000 dengan alasan untuk bagi-bagi kepada Kasat dan kawan-kawan Damkar,” sebutnya gamlang.
Namun ternyata harga mark up itu tak disetujui pihak pemborong. Hingga akhirnya hanya disetujui sebesar Rp 2.200.000 perpasang itu. Hingga akhirnya terjadilah pemesan sepatu Damkar tak berstandar SNI itu.
Ternyata tak selesai di situ, setelah dipesan pihak Anggi Budiman dan Khai Manja Rizky meminta pihak toko untuk mencantumkan merek Magnum pada bagian depan dan samping sepatu.
Namun pihak toko keberatan dan tidak bersedia, dan akhirnya pihak toko hanya menyanggupi untuk menyiapkan merek lebel Magnum saja untuk diletakan pada bagian resleting. Itupun dengan syarat pihak toko tidak melakukan pemasangan.
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2021 sepatu PDL Damkar spon anti slip, plat besi 12mm dan alas sepatu tebal 8mm dengan bahan yang tidak mudah terbakar sebanyak 37 pasang tersebut diantarkan saksi Arif Rachmansyah dari Kantor CV Izzata di Bandung ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja di Sungailiat dan langsung diterima oleh terdakwa Supriyanto.
Menariknya setelah barang datang, terdakwa Supriyanto melapor ke sang bos tak lain Kusyono Aditama kalau barang sudah datang tapi tidak sesuai spek.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. (red)