Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan, SH, S.I.K, M.Si
BANGKA, deteksipos – Penghargaan yang diberikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Babel Kepada Polres Bangka atas prestasi yang diraih dalam hal peredaran gelap Narkotika jenis Shabu seberat 3,6 kilogram, di wilayah Kabupaten Bangka, selasa (28/6).
Penyerahan tersebut, dilaksanakan bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2022 yang mana kegiatan diselenggarakan di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang.
Informasi tersebut disampaikan langsung Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan, SH, S.I.K, M.si saat dikonfirmasi terkait adanya penghargaan BNN Provinsi Babel atas prestasi yang diraih oleh Polres Bangka.
“Alhamdulilah, kemarin Polres Bangka telah mendapatkan penghargaan dari BNN Provinsi kepulauan Babel, karena telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba yang diduga shabu dengan berat 3,6 kilogram,” jelas Kapolres.
Ia mengungkapkan, untuk saat ini untuk kasus tersebut, masih tetap dikembangkan. Tidak hanya kepada UU Narkoba dan Narkotika tetapi juga terhadap UU pencucian uang.
“Harapannya dengan adanya pemberian penghargaan ini, bisa terus memacu semangat dan menjaga moral dari personil Polres Bangka dalam berprestasi,” terangnya.
Dijelaskannya, tidak hanya dalam pengungkapan kasus Narkoba, dalam pelaksanaan tugas-tugas Harkamtibmas, dan penegakan hukum secara umum. Sehingga pelaksanaan tugas yang komprehensif, yang dilakukan oleh Polres Bangka mulai dari langkah preemtif, preventif dan represif bisa konsisten dan dapat berkesinambungan sehingga bisa memberikan hasil yang maksimal, kemudian bisa menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Bangka.