Satresnarkoba Polres Bangka, Kembali Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Bangka, deteksipos – Polres Bangka melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkotika diduga jenis Sabu berinisial A.B (26) warga Desa Kotawaringin Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Jum’at (24/6).

Informasi tersebut, disampaikan oleh Satresnarkoba Polres Bangka melalui Bidang Humas terkait adanya penangkapan terduga pelaku yang mana Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Desa Kotawaringin, Kamis (23/6).

Menurut Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi, S.Sos seijin Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan, SH, S.I.K dalam keterangannya mengutarakan, bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki laki pada hari Kamis sekira pukul 18.00 wib di Desa Kota Waringin Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka.

“Penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat bahwa diseputaran desa kota waringin kecamatan Puding Besar tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dengan ciri-ciri yang benar,” terang Deni.

Dijelaskannya, setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku A.B dengan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat yang ada dilingkungan sekitarnya, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

“Saat penggeledahan ditemukan 5 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 ball plastik strip kosong, 1 sedotan plastik warna hitam, 1 buah isolasi bening, 1 buah dompet kulit warna coklat, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah buku tulis, 10 lembar uang pecahan 100.000,-, 6 lembar uang pecahan 50.000, satu unit handphone merek Infinite warna hijau,” jelasnya.

Kemudian, Ia melanjutkan bahwa barang bukti dan terduga pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Terhadap terduga pelaku tersebut melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Amin)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *