Kegiatan Reklamasi Eks Tambang Desa Bedukang, Kapolda Babel Sampaikan Ini

Bangka, deteksipos – Polres Bangka bersama dengan Forkopimda melaksanakan kegiatan gerakan penanaman pohon dalam rangka rehabilitasi (reklamasi) lahan bekas tambang timah tahap I yang berada di dekat pantai Desa Bedukang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Jum’at (24/6).

Kegiatan itu juga dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui virtual di lokasi kegiatan yang di pimpin langsung Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, SH, S.I.K.

Hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Bangka Syahbuddin, S. IP, M. Tr. IP, Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan, S.H, S.I.K, M.Si, Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Zulkifli, S.H, M.H, Pabung Kodim 0413 Bangka Letkol Bontor Karo – Karo, General Manager PT. Timah Tbk, Ahmad Sahyadi, Danki Senapan B Yonif 141/AYJP Sungailiat, Kapten Inf. Danu Winargo, Danki 1 Brimob Pelopor A Sungailiat, Ipda Triono.

Kemudian, Kabag Ops Polres Bangka, AKP Capt. Yordansyah, S.ST Pel, M.Mar, Kasi Peralatan logistik BPBD Provinsi Kep. Babel Odi Ramadhan, Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia. P, S.I.K, Kasat Intelkam, Iptu Dicky Lesmana, S.E, Kasat Polairud, Iptu Supanto, Kapolsek Riau Silip, Iptu Eka Nurprianto Zen, S.I.K, Perwira Jajaran Utama Polres Bangka, Camat Riau Silip, Firmansyah, Kades Deniang Yuliarno beserta Bhayangkari Polres Bangka dan 40 tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kep. Babel, Irjen Pol Yan Sultra Indra jaya, S.H, S.I.K, saat menyampaikan arahannya mengatakan, kegiatan pada hari ini bukan hanya sekedar dalam memperingati hari bhayangkara ke 76, namun merupakan kegiatan lanjutan penanaman pohon di lahan eks tambang tahap I yang sebelumnya telah dilaksanakan serta akan menjadi agenda kegiatan yang akan terus dapat laksanakan kedepannya.

“Aktifitas penambangan pada prinsip sebenarnya bukanlah merupakan kegiatan yang dapat merusak lingkungan, apabila kegiatan penambangan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar (Good Maining Practice) sebagaimana mestinya, serta kegiatan reboisasi yang kita laksanakan ini merupakan langkah untuk mencegah terjadinya erosi tanah, melestarikan kesuburan tanah yang bisa dijadikan sebagai lahan pertanian, menjaga struktur tanah tidak rusak, mengurangi efek dari pencemaran udara (global warming),” jelas Kapolda.

Dijelaskannya, agar Forkopimda yang ada di masing-masing wilayah mendorong kegiatan penanaman pohon di wilayahnya masing-masing, guna pemerataan kegiatan penghijauan di seluruh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Pemegang IUP berkewajiban melaksanakan kegiatan reboisasi atau penghijauan, sedangkan untuk lokasi eks tambang di luar IUP perlu menjadi perhatian kita semua dan kegiatan reboisasi ini jangan hanya menjadi ajang simbolis saja, namun harus berkelanjutan dan diawasi dalam perkembangan bibit yang telah kita tanam. Sehingga penanaman yang telah dilaksanakan tidak sia – sia,” tegasnya.

Kemudian, kegiatan dilaksanakan dengan penanaman pohon yang berada di lokasi eks tambang dengan jumlah total sebanyak 1.200 bibit pohon, dengan jenis Jambu Mete 1000 batang dan Pinang 200 batang dengan luas area lahan 5 Hektar. (Amin)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *