Pangkalpinang, deteksipos – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sekaligus juga Ketua Asosiasi Dinas Kominfo Provinsi Seluruh Indonesia (ASKOMPSI), Sudarman, mengusulkan agar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Frekuensi diberikan untuk Pemerintah Daerah (Pemda).
Menurutnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) harus memberikan DBH SDA Frekuensi kepada pemerintah provinsi, pemerintah kota/kabupaten. Selama ini diketahui, DBH Frekuensi bagi pemda langsung dipungut oleh pusat melalui Kemenkominfo yang pemanfaatannya belum terbagi.
“Dalam hal ini, kami sengaja mengirimkan surat resmi ke APPSI agar dapat mengusulkan adanya DBH SDA Frekuensi bagi pemda yang selama ini langsung dipungut oleh Pemerintah Pusat melalui Kemkominfo,” katanya.
Diharapkan Sudarman, dengan adanya usulan ini, APPSI dapat ikut memprioritaskan penambahan komponen DBH SDA melalui penerbitan aturan pemerintah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dengan Daerah. Hal ini terutama, agar pemda juga mendapatkan DBH SDA Frekuensi yang potensinya sangat besar serta adanya sinergi pusat dengan daerah.
“Selama ini, potensi DBH SDA Frekuensi sangat besar dan berpotensi meningkat dengan baik seiring proses transformasi digital yang juga semakin cepat,” lanjutnya.
Di sisi lain, Kadiskominfo Provinsi Kaltim yang juga merupakan Wakil Ketua 1 ASKOMPSI, Muhammad Faisal, mengaku telah menyerahkan surat usulan tersebut yang harapannya, agar segera menjadi usulan dan masukan dari APPSI ke Pemerintah Pusat, di mana Kemkominfo menjadi salah satu penghasil PNBP tertinggi pada sektor non migas dari tahun 2015 hingga 2020.
“Pendapatan tersebut berasal dari hak penyelenggaraan telekomunikasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio serta lainnya. Pungutannya masuk ke pusat namun tidak dibagi ke pemda,” ujarnya kepada awak media.
Di samping itu, Eddy Santoso selaku Direktur Eksekutif ASKOMPSI berharap agar usulan DBH SDA Frekuensi dapat dijadikan pemda untuk memperkuat dukungan dalam target percepatan pembangunan Transformasi Digital yg telah dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, percepatan transformasi digital di daerah sejauh ini adalah kewajiban yang patut dan harus mendapat dukungan dana dari Pemerintah Pusat.