Polres Bangka Gelar Rekonstruksi, Kasus Pembunuhan Bayi MF Warga Sungailiat

Bangka, deteksipos – Polres Bangka melalui Unit Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar Rekonstruksi terhadap kasus Pembunuhan seorang bayi berinisial MF (3,5) bulan. Dalam kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Bangka telah menetapkan tersangka berinisial EY (21) tahun yang kini telah mendekam di jeruji tahanan wanita Polres Bangka, sambil menunggu berkas pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Bangka.

Dalam kegiatan rekonstruksi tersebut, yang dilakukan sebanyak 22 adegan pihak-pihak yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut terjadi dari unit PPA dan penyidik Satreskrim Polres Bangka, Penasehat hukum, Jaksa Kejari Bangka, UPTD PPA kabupaten Bangka. Beserta para saksi, orang tua korban serta korban MF sendiri yang di wakilkan dengan menggunakan boneka, Rabu (30/3).

Hal tersebut, disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bangka, Akp Ayu Kusuma Ningrum seizin Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan mengatakan, bahwa tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk memperjelas perbuatan pelaku kepada korbannya. Bagaimana kejadiannya dan alur ceritanya seperti apa.

“Jadi bagaimana kejadian sebenarnya seperti apa, kapan dia (pelaku-red) mempunyai niatnya, bagaimana cara pelaku tadi melakukannya, seperti apa. Nah ini akan memperjelas tindakan pelaku kepada korban. Ini nantinya kita akan dibuatkan berita acara rekonstruksinya, kemudian akan dilampirkan dalam berkas perkara. Makanya kita perlu melakukan rekonstruksi ini,” terang Ayu.

Ia menjelaskan, untuk kegiatan rekonstruksi ini dilaksanakan satu hari mengingat dari adegan per adegan hanya berjumlah 22 adegan dan itu selesai hanya satu hari ini saja. untuk pelaksanaan rekonstruksi sendiri berada di Polres Bangka.

“Jadi rekonstruksi ini hanya memakan waktu satu hari, karena dari adegan per adegan sebanyak 22 adegan. Tadi awalnya kita mau melaksanakan rekonstruksi ini di lokasi TKP, tetapi setelah kita survey ke sana tempatnya agak sempit dan mobil kita susah untuk masuk ke lokasi kejadian tersebut. Selain itu juga menghindari amuk massa yang berada di lokasi kejadian karena masih ada yang marah atas kejadian itu, yang mencoreng nama kampung mereka. Makanya kita alihkan ke Polres Bangka ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ayu mengutarakan untuk tahap akhir dari kasus ini sendiri diharapkan sesuai dengan prosedur yang ada, Satreskrim Polres Bangka siap menghadirkan bukti-bukti yang diminta oleh majelis hakim pada saat persidangan nantinya. Untuk putusan akhir nanti majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

“Kita harapkan pada persidangan nantinya hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi pelaku maupun keluarga korban. Untuk pihak-pihak yang pada hari ini kita libatkan dalam rekonstruksi, pada saat persidangan nanti juga akan kita hadirkan kembali,” pungkasnya. (Amin)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *