Sengketa Lahan PT SMP Dan BCM, Jadi Perhatian Serius Forkopimda Kabupaten Bangka

Pemasangan Plang Papan Himbauan Kepada PT SMP dan PT BCM Oleh Polres Bangka Bersama TNI dan Satpolairud Serta Satpol PP Kabupaten Bangka

Bangka, deteksipos – Sengketa lahan yang terletak di kawasan Air Anyir Kecamatan Merawang tepatnya berada di jalan lintas timur menjadi perhatian serius bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangka, antara PT. BCM dengan PT. SMP, Selasa (29/3).

Dengan adanya permasalahan tersebut, dilakukan pemasangan papan plang himbauan yang mana himbauan tersebut berisikan “Dihimbau kepada semua pihak (PT.BCM dan PT.SMP ) agar sama-sama menjaga situasi kondisi kamtibmas secara kondusif dan melaksanakan ketaatan dan ketertiban pada peraturan hukum yang berlaku dengan melaksanakan proses hukum perdata terlebih dahulu sehingga permasalahan sengketa lahan yang terjadi antara kedua belah pihak dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan hukum yang berlaku.

Dan menegaskan kembali untuk menghentikan sementara atau menunda semua kegiatan pembangunan dalam bentuk apapun (pagar/bangunan/gedung) di lokasi tersebut, karena dapat menimbulkan potensi konflik, mengingat lahan tersebut masih terdapat konflik penguasaan maka pihak Pemerintah Kabupaten Bangka akan bersinergis bersama Forkopimda dalam menegakkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan pemasangan Plang Himbauan di areal Sengketa lahan tersebut, dihadiri oleh Kabag Ops Polres Bangka, Akp Capt. Yordansyah, S.S.T. Pel, M.Mar, Kasat Pol PP, Toni Merza, Kasat Reskrim Polres Bangka Akp Ayu Kusuma Ningrum, S.I.K, Kasat Samapta Polres Bangka, Akp Erpiansyah, SH, Kasat Polairud Akp Yanto, Kasi Humas, Akp Zulkarnain, Perwira dan personil Polres Bangka serta Personil Satpol PP Kabupaten Bangka.

Melalui musyawarah, semua unsur Forkopimda lebih mengedepankan sisi kemanusiaan dan rasa keadilan kedua belah pihak dengan mengambil langkah/jalan tengah yaitu memberikan toleransi sampai dengan tanggal 31 Maret 2022. Hal ini agar dipahami sebagai proses penegakan Perda bukan bentuk keberpihakan dan semua pihak mengedepankan tindakan humanis persuasif terlebih dahulu.

Selain itu pula, pembangunan pagar yang telah dilaksanakan oleh PT. SMP dan rencana pembangunan pagar oleh PT. BCM di deşa Air Anyir sesuai dengan berita acara hasil rapat bersama Forkopimda Kabupaten Bangka pada hari, Selasa (22 /3).

Jika sampai waktu tersebut, PT. SMP dan PT. BCM tidak dapat melakukan pembongkaran pagar, maka Pemkab Bangka akan melakukan pembongkaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa pertimbangan lebih lanjut.

Bahwa mekanisme selanjutnya, agar PT.BCM ran PT.SMP dapat pahami yang menjadi ranah tupoksi unsur Forkopimda adalah mengantisipasi konflik sosial karena telah berkumpulnya massa dilokasi tersebut, sehingga jangan dicampur adukkan kepentingan individual. Penegakan Perda pada lokasi tanah yang masih terdapat konflik penguasaan lahan, sangat berkorelasi dan berkontribusi pada kondusifitas Kamtibmas yang terdapat diwilayah hukum Kabupaten Bangka. Maka unsur Forkopimda hanya mengambil langkah – langkah yang menjadi ranah tupoksi dan tugas dalam mekanisme dan tata cara peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *