Wisata  

Sebanyak 51 Eks Operasional Polres Bangka, di Lelang Secara Terbuka

Polres Bangka Bersama KPKNL Pangkalpinang Melakukan Lelang Secara Terbuka

Bangka, deteksipos – Sebanyak 51 unit kendaraan eks operasional Polres Bangka dilakukan lelang secara terbuka. Dalam lelang tersebut di pandu langsung Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang yang berlangsung di Aula Logistik Polrss Bangka, Selasa (29/3).

Dalam lelang terbuka tersebut, kendaraan eks Polres Bangka yang dilelang adalah merupakan kategori kendaraan dalam kondisi rusak berat dan tidak layak pakai.

Informasi tersebut, disampaikan langsung Kabag Logistik, Akp M. Fakhruddin, SH seijin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, SH, S.I.K, M.Si menjelaskan, 51 lot/ 51 unit kendaraan yang dilelang ini dengan rincian sebanyak 44 unit motor, 1 unit kapal patroli, serta 6 unit mobil. Pelaksanaan lelang yang dilakukan secara sistem online tersebut, dilakukan selama 2 jam.Yang dimulai dari jam 09.30 hingga pukul 11.30 Wib, diikuti secara antusias oleh peserta lelang dalam bersaing harga untuk menang.

“Alhamdulillah, 51kendaraan ini telah sesuai rinciannya. Kita gelar selama 2 jam secara online dan kita pantau langsung bersama pihak KPKNL Pangkalpinang. Dari pendaftaran hingga sampai pelelangan, peserta lelang cukup antusias mengikuti,” terang Fakhruddin.

Menurut Fakhruddin, kegiatan lelang kendaraan ini memang sengaja dilakukan secara berkesinambungan, terhadap kendaraan yang telah dipastikan oleh pihak logistik Polda Babel melalui program Simak dan juga sudah di pastikan pihak KPKNL dalam kategori tidak layak pakai atau mengalami rusak berat, yang mana dari hasil penjualan lelang tersebut, uang penjualan dapat dikembalikan ke negara sesuai nominal dan penawaran terakhir peserta lelang.

“Memang benar, lelang kali ini ada ketentuannya. Kita secara berkala akan melaporkan kondisi dari kendaraan yang tidak layak pakai dan rusak berat, melalui aplikasi Simak. Dari situ baru dilakukan penghapusan dan lelang,” tegasnya.

Sementara itu, para peserta lelang yang telah berhasil memenangkan hasil lelang harus segera dapat melengkapi administrasi dalam pengambilan kendaraannya. Dengan diberikan jangka waktu 5 hari kerja, setelah hari pelelangan. (Amin)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *