Tim Supervisi Polda Kepulauan Babel, Laksanakan Sosialisasi Terhadap Perkap Nomor 7 Tahun 2017 di Mapolres Bangka (foto : istimewa)
Bangka, Deteksipos.com – Polres Bangka sambut tim supervisi Polda Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel). Tim melakukan sosialisasi terkait Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 7 tahun 2017 tentang naskah dinas dilingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kegiatan digelar di Aula Parai Polres Bangka, Senin (14/3).
Dalam kesempatan tersebut, rombongan tim supervisi tersebut, saat melaksanakan sosialisasi di dampingi Wakapolres Bangka, Kompol Robertus Wardhana Utama.
Sementara dari tim supervisi dipimpin AKBP Hanang Dwi Haryoso selaku Kepala Setum Polda Babel beserta para personil Polres Bangka dan jajaran Polsek.
Kegiatan sosialisasi tersebut, meliputi bidang kearsipan dan penelitian naskah dinas serta pencatatan kegiatan notulen yang disampaikan kepada para peserta yang hadir.
Wakapolres Bangka Kompol Robertus Wardhana Utama, seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk pelaksanaan tugas fungsi bisa berjalan dengan baik, dan tidak terjadi kesalahan dalam perkerjaan.
“Diharapkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi bisa dapat berjalan baik, dan tidak terjadi kesalahan dalam pekerjaan nantinya,” tuturnya..(amin)