Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh Saat Menyampaikan Informasi Terkait Warga Status Lajang Boleh Miliki KK Sendiri
Jakarta, Deteksipos – Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, untuk mereka yang masih berstatus lajang atau single boleh memiliki KK (Kartu Keluarga) sendiri, Sabtu (5/3).
Hal tersebut, disampaikan Zudan dalam akun media sosialnya saat ada salah seorang netizen yang bertanya, terkait membuat Kartu Keluarga sendiri tapi dirinya masih berstatus lajang atau single.
“Untuk pecah KK tidak harus mesti menunggu menikah atau punya pasangan, siapapun kita di perbolehkan, sepanjang sudah dewasa status masih single boleh pecah KK,” kata Zudan dikutip oleh merdeka.com, dalam video berdurasi 1 menit.
Artinya, kata Zudan, siapapun yang ingin memisahkan dirinya dari KK orang tuan dimungkinkan. Apalagi jika tinggal di sebuah hunian seorang diri diperbolehkan untuk membuat KK seorang diri.
“Faktanya banyak, ada orang tua kita hanya sendirian karena suami/istrinya sudah meninggal dunia dan tidak ada anak cucu yang tinggal bersama,” jelasnya.
Ia juga mengklaim di Indonesia saat ini, sudah banyak anak muda yang pisah KK dengan orang tuanya. Syaratnya pun mudah jika seseorang ingin membuat KK yaitu sudah dewasa.
“Banyak anak-anak muda kita juga yang KK-nya hanya satu orang dirinya sendiri tinggal di rumah sendiri seorang diri saja. Dengan syarat sudah dewasa,” tuturnya. (Amin)