Wartawan Gelar Aksi Damai, Ketua PWI Belitung: Profesi Kami Diinjak-injak dan Dihina

Belitung ,deteksipos.com – Bertempat di Tugu Satam Square Belitung, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Puluhan wartawan baik Online, Cetak dan Tv turun kejalan gelar aksi damai serta dukungan terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa rekan seprofesi, Sabtu (05/03/22).

Adapun aksi tersebut berawal dari salah satu wartawan Tabloid Belitung Bertuah (BB) dan juga tergabung di Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Belitung Arya alias Ari yang mana sebelum telah dilakukan intimidasi dan kekerasan oleh seseorang saat melakukan pekerjaan sebagai wartawan di Kabupaten Belitung Timur.

Koordinator aksi damai, Apriliansyah dalam orasinya menyampaikan, bahwa didalam tugasnya jurnalis dilindungi undang-undang pasal 8 nomor 40 tahun 1999 yang mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan tugasnya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

“Bagaimana pun wawasannya jurnalis dalam bertugas itu dilindungi undang-undang,” paparnya.

Sedangkan Ketua Wartawan Indonesia (PWI) Belitung Tedja Permana dalam orasinya mengatakan, hadirnya puluhan insan pers ditempat ini, sebagai bentuk memperjuangkan profesi wartawan.

Tedja katakan, dimana pun berada bila rekan satu profesi kami disakiti, semua merasa tersakiti.

“Kita bukan merasa sakit hati orang yang dipukuli tetapi profesi kita yang diinjak-ijak dihina-hina,” kata ketua PWI Belitung.

Menurut Tedja profesi wartawan sejatinya adalah Mitra pemerintah, mitra masyarakat, tanpa wartawan kita akan menjadi orang yang dijajah.

“Kita adalah corong, kita adalah mitra kita adalah kepanjangan dari pemerintah, kita juga membela orang-orang yang tertindas. Namun ketika kami dianiaya serta adanya intimidasi terhadap jurnalis kita sakit hati,” pungkasnya.

Tedja menegaskan, hadir dan berkumpulnya wartawan dalam aksi ini sebagai bentuk dukungan terhadap aparat hukum agar bisa mengusut tuntas intimidasi wartawan yang terjadi di Belitung Timur.

“Kita menuntut aparat keamanan untuk mengusut tuntas kejadian di Belitung Timur, dimana teman kita yang disana dilakukan penganiayaan dan intimasi saat melakukan pekerjaannya sebagai jurnalistik. Itu sudah melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 dan itu sangat serius kita menuntut tuntas sampai kepengadilan,” pungasnya tegas..(wely)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *