BELITUNG TIMUR,.deteksipos.com– Sebelumnya wartawan Tabloid Belitung Betuah (BB) Arya (23) sempat menulis dan menerbitkan berita terkait puluhan penambang ilegal beroperasi diwilayah Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur sempat ditertibkan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bareskrim Polri, dan Puspom TNI pada, Selasa (1/3/2022) lalu.
Lalu Arya wartawan Tabloid BB itu diduga di intimidasi dan dianiaya oleh L disebuah warung kopi dengan cara mencekik hingga tertunduk dan tangan korban mengenai atas matanya sehingga mengalami memar dan terjadi keributan kecil.
Atas kejadian itu, Arya melaporkan penganiayaan tersebut ke Mapolres Belitung Timur pukul 13:00 WIB dengan didampingi oleh Kuasa Hukum Tabloid Belitung Bertuah, Fahriani, SH dan Pemimpin Redaksi Tabloid Belitung Bertuah, Yusnani.
Kuasa Hukum Tabloid Belitung Betuah, Fahriani ketika ditemui awak media di Mapolres Belitung Timur mengatakan laporan tersebut telah diterima Polres Belitung Timur dengan Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) Nomor: STBL/B-074/III/2022/SPKT/RES BELTIM/ POLDA BABEL.
“Pada hari ini kami melaporkan seseorang berinisial (L) karena telah melakukan tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap klien kami yakni Arya (23) pada saat menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalis yang bertugas di wilayah Belitung Timur,” katanya, Kamis (03/03/22)
Ia menilai, tindakan yang dialaminya oleh kliennya tersebut sudah mengarah kepada tindakan intimidasi terhadap seorang jurnalis dimana seorang jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Menurut Fahriani, pihaknya mengambil tindakan tegas dengan melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Belitung Timur agar hal semacam itu ke depannya tidak terulang kembali dan dialami oleh oknum jurnalis yang lain.
“Kami kedepannya tidak ingin ada kisah-kisah baru bahwa wartawan mendapatkan intimidasi padahal peran wartawan untuk meliput berita yang aktual dan fungsinya banyak kepada masyarakat menjadi terhalang,” tandasnya.
Dia menyebutkan, kliennya mendapatkan tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan baik secara verbal dan non verbal serta secara fisik maupun psikis.
“Kami juga sudah melakukan visum untuk melengkapi laporan” tambahnya
Selain melakukan kekerasan fisik, saudara (L) juga melakukan pengancaman agar klien kami tidak melakukan peliputan di wilayah Belitung Timur.
“Sedangkan kita tahu seorang jurnalis bisa ditugaskan melakukan peliputan di mana saja dan itu diatur dalam Undang-Undang Pers. Sehingga dimanapun jurnalis bertugas berada dalam lindungan undang-undang.
Dia menyebutkan, saat ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai dengan aturan undang-undang dan hukum yang berlaku.
“Karena kami percaya di negara ini masih ada aparat-aparat penegakan hukum yang memang ingin menegakan hukum,” jelasnya.(red)