Wisata  

Satresnarkoba Polres Bangka Tangkap Pasutri, Simpan Sabu 13,05 Gram

Bangka, Deteksipos – Satresnarkoba Polres Bangka kembali menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman diduga jenis sabu, Kamis (3/3).

Dalam penangkapan tersebut, yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) jalan gang nusantara lingkungan parit pekir Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Dengan terduga pelaku pasangan suami istri (Pasutri) berinisial Hen (33) dan Sin (26) keduanya warga Pangkalan Baru, Bangka Tengah, Rabu (2/3) malam.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi, S.Sos seizin Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan, SH, S.I.K, M.Si, bahwa kronologis penangkapan tersebut, berawal dari info masyarakat bahwa diseputaran alamat tersebut, tepatnya disebuah kontrakan yang ditempati pelaku sekarang sering di jadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah diselidiki didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat, maka dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, pakaian dan tempat sekitar lainnya terhadap pasutri Hen dan Sin yang di saksikan oleh RT setempat,” terang Deni.

Lebih lanjut, saat penggeledahan tersebut, di temukan diruangan tengah dipegang oleh Sin. Lalu dilemparnya ke lantai ruang tengah  didalam tisu kering berisikan 11 bungkus plastik bening ukuran kecil, di temukan kembali 2 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu didalam kamar Hen disimpan di dalam bungkusan masker.

“Setelah dilakukan penggeledahan, barang bukti dan terduga pelaku langsung di amankan di kantor Satresnarkoba polres bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka Pasutri Hen dan Sin di tangkap rumah kontrakan di gang nusantara, lingkungan parit pekir kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat melakukan transaksi jual beli perantara narkotika jenis sabu dengan cara mendatangi kerumah kontrakan yang ditempati oleh pelaku,” ungkapnya.

Dijelaskannya, adapun barang bukti yang diamankan 11 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga sabu, 2 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga jenis sabu total bruto 13,05 gram.

Kemudian, 2 lembar tisu bekas warna putih, 1 bungkusan masker bekas warna coklat ,1 bal plastik strip bening, 1unit Handphone merek nokia warna biru, 2 unit handpone oppo warna biru serta 1 unit mobil avanza  warna silver NOPOL BN 1973 TX.

“Terhadap masing-masing terduga pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 2 Jo.132 ayat (2) atau Pasal 112 ayat 2 Jo. 132 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Amin)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *