Wisata  

317 Warga Binaan Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

Foto : Bupati Mulkan SH MH berbaju putih sewaktu berkunjung ke Lapas Bukit Semut Sungailiat Bangka, Kamis (17/8).

Bangka, Deteksi Pos- Bupati Bangka, Mulkan SH.MH beserta unsur Forkopimda mendatangi lapas kelas IIB Bukit Semut Sungailiat, Kamis (17/08/2023).

Kedatangan Bupati Bangka Mulkan SH.MH dalam rangkaian acara HUT Kemerdekaan RI yang ke 78 Tahun, sekaligus memberikan remisi kepada sejumlah warga binaan Lapas Bukit Semut, setelah sebelumnya melakukan acara resmi upacara dan kunjungan ke Taman Makam Pahlawan Padma Satria kota Sungailiat.

Sebanyak 317 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bukit Semut Sungailiat yang mendapatkan remisi pada moment Hari Kemerdekaan RI tersebut.

Pada kesempatan itu, Bupati Bangka Mulia  SH.MH menyampaikan, remisi adalah hak bagi warga binaan pemasyarakatan, serta menjadi salah satu alasan bagi warga binaan untuk berbuat terbaik dan berkelakuan baik.

“Sehingga dapat lebih cepat pulang dan berkumpul kembali dengan keluarga tercinta dan masyarakat tempat tinggalnya,” ujar Mulkan.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Bukit Semut Sungailiat, Zulaeni mengatakan, ratusan warga binaan yang mendapat remisi tersebut dimulai dari satu bulan hingga enam bulan, dan langsung bebas 9 orang.

“Terdiri dari narapidana kasus umum, 74 orang pengurangan selama satu bulan, 42 orang pengurangan selama dua bulan, 34 orang selama tiga bulan, 20 orang selama empat bulan, 28 orang selama lima bulan dan 10 orang pengurangan selama enam bulan,” jelas Zulaeni dalam sambutannya.

Sedangkan yang mendapat remisi umum II, kata Zulaeni sebanyak 11 orang dan langsung bebas sebanyak 9 orang.

“Pemberian remisi untuk warga binaan Lapas Kelas II B Bukit Semut Sungailiat ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI,” ujarnya.

Lebih lanjut Zulaeni menjelaskan, seluruh warga binaan itu dipastikan telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, diantaranya aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.

“Mereka juga berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, dan telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan,” Pungkasnya.(mn)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *