Diduga Masuk Area Konsesi HTI dan HP Dewan: Ini Bisa Kita Katakan Penadah atau Ilegal

BELITUNG, deteksipos – Status perkebunan kelapa sawit yang diduga kuat berada diarea kawasan Hutan Produksi (HP) diwilayah Kecamatan Sijuk, Desa Pelepak Pute dan Desa Air Selumar benarkah di fasilitasi oleh Pemerintah Daerah.

Ada apa, bertahun-tahun dan berlarut-larut diduga adanya pembiaran tanpa adanya tindakan oleh instansi terkait.

Mengkonfirmasi hal tersebut ke Anggota DPRD Kabupaten Belitung, Prayitno Catur Nugroho dirinya selaku anggota dewan sampai saat ini belum mengetahui perihal tersebut.

“Saya hingga saat ini belum mengetahui perihal itu. Jika kabarnya seperti itu, seharusnya pemda (Pemerintah Daerah), harus diketahui oleh DPRD,” ujar dirinya.

Sementara, dikabarkan area lahan perkebunan kelapa sawit tersebut pernah bermasalah ditahun 2014 dan tanaman yang diketahui ditanam oleh perusahaan PT. AMA hingga saat ini selaku pihak PT tersebut tidak pernah melakukan pemanenan TBS.

Beredar kabar selaku Pejabat Tinggi Pemerintah telah bersurat ke Kementerian Kehutanan untuk pemanfaatan sawit yang diduga bermasalah itu.

“Mengenai hal itu, saya sendiri belum pernah melihat dokumen yang katanya Pemda pernah bersurat ke Kementerian untuk pemanfaatan lahan sawit itu”, jawabnya.

Sebagaimana dugaan kita, lanjutnya Anggota DPRD Milenial itu, area tersebut kabarnya masuk area konsesi HTI.

“Artinya, jika pemda benar bersurat untuk pemanfaatan lahan itu dalam artian Pemda mendukung akan HTI,” sebutnya.

Perlu diketahui, katanya lagi, jika itu masuk dalam konsesi HTI lantas apa yang harus dilakukan jika sudah tertanam sawit. “Apakah tidak salah, jika itu area konsesi dan Pemda mendukungnya”, imbuhnya.

Persoalan ini seharusnya dibawa ke DPRD biar jelas supaya tidak simpang siur.

“Pemda harus menjelaskan ini ke DPRD supaya masyarakat tidak keliru. Dan apakah lahan itu sudah menjadi aset Pemda,” ulasnya.

Jika hal itu benar, lantas pihak pabrik selaku mitra penampung TBS nya juga harus kita hadirkan.

“Pihak pabrik selaku mitranya juga harus kita panggil, selaku penampung TBS (Tandan Buah Segar) dari lokasi tersebut”, tuturnya.

Menurut Prayitno, dirinya juga pernah didatangi oleh warga untuk menanyakan lahan sawit yang diduga diarea kawasan HP Pelepak Pute tersebut.

“Saya juga pernah didatangi sejumlah warga ke kediaman saya menanyakan persoalan itu. Yang katanya apakah benar lahan sawit itu saat ini dikelola oleh masyarakat,” pungkasnya.

Terkait pabrik penampung, Prayitno menjawab. “Jika memang benar tanaman sawit tersebut tidak mempunyai legal yang sah, secara letak dan lain lainnya. Maka pihak pabrik yang menerima TBS (Tandan Buah Segar), tersebut bisa kita katakan penadah dan atau ilegal”, terangnya.

Agar ini tidak menjadi konsumsi publik yang simpang siur, lanjutnya dia, kami berharap kawan kawan di DPRD dan Pemerintah Daerah serta penegak hukum harus bisa duduk bersama meminta penjelasan dari pihak pabrik dan penjual di lapangan

“Agar semua bisa terang benderang, karena kita berharap penegakkan hukum bisa berjalan dengan baik di Belitong yang Negeri begitu kita cintai ini,” tegasnya..(wely)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *