SMSI Babel Kutuk Kekerasan Terhadap Wartawan

Sekretaris SMSI Babel Suherman Saleh (foto : dok.pribadi)

Belitung Timur, deteksipos.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bangka Belitung (Babel) mengutuk keras adanya dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum masyarakat terhadap insan pers di Belitung Timur yang terjadi baru- baru ini.

Sekretaris SMSI Babel Suherman Saleh menyampaikan, apa yang dilakukan oleh oknum L terhadap awak media Tabloid BB di Belitung Timur itu adalah tindakan yang tidak bisa ditoleril dan itu harus di proses secara hukum.

“Tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota masyarakat inisial L itu sudah mengarah kepada tindakan premanisme dan itu harus diproses secara hukum. Untuk itu, SMSI Babel meminta pihak Kepolisian Polres Belitung Timur untuk memproses kasus itu secepat mungkin,” tegasnya di Pangkalpinang saat menjawab beberapa pertanyaan awak media terkait adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap awak media di Beltim.

Walaupun Arya wartawan Tabloid BB itu bukan anggota SMSI Babel, la melanjutkan, namun yang namanya wartawan, SMSI Babel akan turut membela jika adanya dugaan kekeŕasan terhadap insan Pers di Babel saat meliput ataupun kekerasan yang dialami usai menaikkan berita yang sesuai kode etik Jurnalis.

“SMSI Babel tidak pandang itu mau anggota SMSI ataupun bukan, namun yang namanya wartawan dan tulisannya tidak melanggar kode etik Jurnalis, SMSI akan membelanya. Itu adalah sebagai bentuk kepastian hukum terhadap awak media di Babel,” tutur Mamang (panggilan akrabnya, Jumat (4/3).

Sebelumnya telah diberitakan, wartawan Tabloid Belitung Betuah (BB) Arya (23) sempat menulis dan menerbitkan berita terkait puluhan penambang ilegal beroperasi diwilayah Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur sempat ditertibkan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bareskrim Polri, dan Puspom TNI pada, Selasa (1/3/2022) lalu.

Lalu Arya wartawan Tabloid BB itu diduga di intimidasi dan dianiaya oleh L disebuah warung kopi dengan cara mencekik hingga tertunduk dan tangan korban mengenai atas matanya sehingga mengalami memar dan terjadi keributan kecil.

Atas kejadian itu, Arya melaporkan penganiayaan tersebut ke Mapolres Belitung Timur pukul 13:00 WIB dengan didampingi oleh Kuasa Hukum Tabloid Belitung Bertuah, Fahriani, SH dan Pemimpin Redaksi Tabloid Belitung Bertuah, Yusnani.

Kuasa Hukum Tabloid Belitung Betuah, Fahriani ketika ditemui awak media di Mapolres Belitung Timur mengatakan laporan tersebut telah diterima Polres Belitung Timur dengan Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) Nomor: STBL/B-074/III/2022/SPKT/RES BELTIM/ POLDA BABEL.

“Pada hari ini kami melaporkan seseorang berinisial (L) karena telah melakukan tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap klien kami yakni Arya (23) pada saat menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalis yang bertugas di wilayah Belitung Timur,” katanya, Kamis (03/03/22)

Ia menilai, tindakan yang dialaminya oleh kliennya tersebut sudah mengarah kepada tindakan intimidasi terhadap seorang jurnalis dimana seorang jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999…(welly)

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *