Caption : Ilustradi
Jakarta, Detiksi Pos – Perusahaan kontraktor pelaksana proyek kolam retensi Bukit Nyatoh, CV Bintang Graha Lestari, secara resmi melaporkan sejumlah media online ke Dewan Pers Republik Indonesia pada Rabu (4/6/2025). Laporan ini diajukan sebagai respons atas pemberitaan yang dinilai sarat hoaks, tidak berimbang, dan mengandung unsur fitnah serta pencemaran nama baik.
Langkah hukum ini diambil setelah nama perusahaan disebut secara langsung dalam sejumlah artikel yang menyebut dugaan pelanggaran teknis dan penyimpangan proyek bernilai hampir setengah miliar rupiah tersebut. Dalam laporan resmi yang disampaikan ke Dewan Pers, CV Bintang Graha Lestari menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip jurnalisme yang adil dan proporsional.
Adapun media yang dilaporkan antara lain kabaronenews.com, media-jiw.com, tabloidrakyatindonesia.com, dan tabloidinvestigasiindonesia.click. Beberapa judul berita yang dianggap menyudutkan dan provokatif antara lain “Kolam Retensi atau Kolam Korupsi?”, “Kontraktor Untung, Rakyat Buntung”, serta “Beton Rapuh di Balik Proyek Raksasa PUPR Pangkalpinang”.
Pihak CV Bintang Graha Lestari menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada permintaan konfirmasi atau wawancara dari pihak media yang bersangkutan sebelum artikel tersebut diterbitkan. Hal ini menurut mereka melanggar prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Nama baik kami dicemarkan tanpa dasar. Berita-berita itu ditulis secara sepihak, cenderung provokatif, dan tidak mengindahkan prinsip keberimbangan. Kami tidak anti-kritik, tapi harus berdasarkan fakta,” ujar perwakilan perusahaan, Surya S.IP, yang menerima kuasa langsung dari Direktur CV Bintang Graha Lestari untuk menyampaikan laporan ke Dewan Pers.
Pihak perusahaan juga melampirkan bukti berupa tangkapan layar, link berita, serta kronologi pelaksanaan proyek yang menunjukkan bahwa pekerjaan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan standar teknis yang telah disetujui oleh dinas terkait.
Selain menyampaikan laporan, CV Bintang Graha Lestari juga meminta hak jawab dan koreksi secara terbuka dari media-media bersangkutan. Mereka berharap Dewan Pers dapat memfasilitasi proses klarifikasi secara profesional dan adil, guna menjaga marwah pers nasional.
“Kami percaya Dewan Pers akan memproses laporan ini secara objektif. Pers harus menjadi pengawal kebenaran, bukan alat untuk membentuk opini tanpa dasar,” tambah Surya.
Laporan resmi tersebut diterima oleh petugas sekretariat Dewan Pers dan akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur. Sementara itu, CV Bintang Graha Lestari tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum lebih lanjut apabila pemberitaan tersebut menimbulkan kerugian materil maupun imateril terhadap perusahaan.
Langkah pelaporan ini diharapkan menjadi pengingat bagi insan pers agar tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, bekerja berdasarkan fakta, serta tidak terburu-buru membangun narasi tanpa klarifikasi yang sah kepada pihak-pihak yang diberitakan. (Wahyu)




















