Bangka Tengah, deteksipos – Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah Pencegahan Perkawinan Usia Anak (CEPAK) di Ruang Rapat VIP Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (16/02/2022).
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengucapkan terima kasih atas kehadiran para peserta FGD untuk memberikan dukungan pemikiran demi masa depan anak-anak di Bangka Tengah sehingga menjadi anak yang berkualitas, unggul dan berakhlakul karimah.
Menurutnya, anak merupakan amanah dan karunia Tuhan YME yang wajib untuk kita lindungi sesuai dengan amanat Undang-undang Perlindungan Anak. Pengertian anak di dalam UU Perlindungan Anak bahwa anak adalah seseorang yang berusia dibawah 18 tahun termasuk yang masih dalam kandungan.
“Anak merupakan investasi yang menjadi keberhasilan suatu bangsa dalam melaksanakan pembangunan. Oleh karena itu, baik buruknya sekarang tergantung dari bagaimana kita merencanakan pembangunan dan pelaksanaan yang akan kita berikan kepada anak di masa sekarang,” jelas Algafry.
Terkait hal ini, anak juga memiliki hak yang harus dipenuhi. Secara umum hak anak terbagi menjadi empat yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak partisipasi dan hak perlindungan. Jika hak-hak ini terpenuhi dengan optimal maka anak kita akan tumbuh menjadi generasi yang berkualitas.
Dikatakannya, perkawinan anak akan mencederai hak-hak anak. Hal ini terjadi karena perkawinan pada usia anak memiliki dampak yang multidimensi bagi anak mulai dari angka putus sekolah, kematian ibu dan bayi, stunting , penyakit menular seksual, kekerasan terhadap anak, angka perceraian, pekerja anak, angka kemiskinan sampai berpengaruh kepada rendahnya angka kualitas manusia atau indeks pembangunan manusia.
Salah satu bentuk gerak cepat dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah adalah dengan mengeluarkan kebijakan yaitu Raperda Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak. Dengan adanya ini, diharapkan mampu menjadi motivasi dan langkah kita bersama dalam melakukan upaya pencegahan perkawinan pada usia anak sehingga mampu mengurangi angka perkawinan anak,” ungkap Algafry.
Pada kesempatan ini juga Algafry mengajak untuk memberikan ide, saran dan masukan dalam Raperda sehingga pada saat pengesahan nanti akan dapat dilaksanakan secara maksimal pelaksanaannya di lapangan sebagai upaya pencegahan perkawinan pada usia anak dan bukan hanya menjadi pajangan atau hiasan dokumen saja.
“Mari kita bersinergi bersama-sama ini menjadi tanggung jawab bersama karena anak adalah masa depan bangsa ini. Ketika kita semua bersatu baik eksekutif, legislatif, yudikatif, masyarakat, dunia usaha, saya yakin upaya pencegahan perkawinan pada usia anak akan berhasil,”.
“Walaupun hasil yang didapat tidak seperti pembangunan fisik yang dapat dilihat dari pembangunan sumber daya, namun ini adalah yang bisa kita lihat dan kita rasakan pada 20 tahun ke depan atau bahkan 30 tahun mendatang,” sambung Algafry.
Diakhir kata sambutannya, Algafry berharap semoga nantinya bisa melihat anak-anak Bangka Tengah menjadi generasi yang berkualitas, menjadi pemimpin-pemimpin masa depan, menjadi pendukung utama dalam pembangunan bangsa dan bukan menjadi generasi pembeban bangsa.
Turut dihadiri oleh Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Bangka Tengah, Wakil Ketua I TP-PKK Kabupaten Bangka Tengah, Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bangka Tengah, Staf Kesra Setda Bangka Tengah, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenag Bangka Tengah, Kepala KUA Bangka Tengah, Perwakilan Kepala OPD Kabupaten Bangka Tengah, Ketua Pengurus Forum Komunikasi Penghulu Bangka Tengah, TP-PKK Bangka Tengah, Forum Anak Bangka Tengah dan Forum Genre.