Jakarta, Deteksi Pos – Tim Jaksa penyidik pada direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode Tahun 2013 hingga 2019. Jumat 24 Desember 2021.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H M.H menyampaikan, terkait perkara dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode Tahun 2013 hingga 2019 tim Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
Leo, sapaan akrab Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
-SWP selaku Kepala Divisi Hukum LPEI, diperiksa terkait zoom meeting dengan Tersangka WA.
-LB selaku Legal External LPEI, diperiksa terkait zoom meeting dengan Tersangka DWW.
-EW selaku Kepala Divisi Litigasi LPEI, diperiksa terkait zoom meeting dengan Tersangka WA.
-A selaku Tim Audit Investigasi LPEI, diperiksa terkait melakukan audit internal di LPEI.
-IR selaku Tim Audit Investigasi LPEI, diperiksa terkait melakukan audit internal di LPEI.
” Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tutup Mantab Kajari Kota Pangkalpinang itu..(**)