Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Amankan IRT Kasus Curat

Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka Amankan Pelaku IRT Kasus Curat Beserta Barang Buktinya

BANGKA, Deteksi – Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MN (26) warga Kelurahan Sri Menanti, Sungailiat dikediamannya pada Jum’at malam (3/12) akibat melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang ia lakukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Satreskrim Polres Bangka melalui Bidang Humas Polres Bangka kepada Deteksipos.com pada, Sabtu (4/12).

Setelah diamankan oleh Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Ia lantas memberikan keterangannya kepada petugas, bahwa IRT ini nekad mencuri HP lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dikarenakan dirinya berstatus pengangguran, yang mana selain mencuri 5 unit HP, Ia juga sempat mengambil sejumlah uang tunai serta tabung gas 3 kg di beberapa tempat.

“Pernah ngambil duit pak, tapi uangnya sudah abis, saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari, pertama kali saya nyuri pas saya butuh uang untuk bayar biaya anak saya mau masuk sekolah,” pengakuan IRT tersebut kepada petugas saat di interogasi.

MN juga mengaku, beberapa unit HP hasil curiannya, ia jual di media sosial Facebook dengan sistem Cash On Delivery (COD) di Forum jual beli Facebook.

Dari tindakan tersangka ini, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 3 HP dengan berbagai merk dan 1 buah tabung gas elpiji 3 kilogram di kediamannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka, Akp Ayu Kusuma Ningrum, S.I.K seijin Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan, S.IK menuturkan tersangka MN yang berhasil diamankan Tim Kelambit Buser Polres Bangka ini merupakan non Target Operasi (T.O) Operasi Tertib Menumbing 2021.

“Awalnya kita mendapatkan laporan dari korban terkait adanya kehilangan HP, terus kita lakukan penyelidikan dan ternyata kita mendapat laporan bahwa HP milik korban dipakai oleh MN ini,” Jelas Kasat Reskrim Polres Bangka.

Sementara itu, akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Saat ini tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Bangka, guna proses penyidikan lebih lanjut,” Kata Akp Ayu Kusuma Ningrum, S.I.K.  (amin)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *