Kasat Pol PP Kusyono Aditama Tak Mampu Tertibkan Tambang Ilegal Disisi Jalan Raya Kelurahan Kenanga

Foto : Kasat Pol PP Kabupaten Bangka  Kusyono Aditama

Sungailiat, Deteksi Pos -Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Bangka Kusyono Aditama tidak mampu menertibkan pelaku penambangan ilegal yang beraktifitas disisi Jalan Raya Pangkalpinang – Sungailiat, letaknya di Pertigaan Simpang Tempat Pembuangan Ahir (TPA) Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Hal itu terpantau pada Kamis (4/11/2021), tambang ilegal itu sudah Dua Bulan masih beraktifitas tanpa ada penertiban dari Satuan Pol PP Kabupaten Bangka.

Padahal, Deteksi Pos sudah bertemu langsung Kasatpol PP Kabupaten Bangka, Kusyono Aditama, SH diruang kerjanya, Rabu (13/10/2021) dan saat itu Beliau berjanji akan melakukan penertiban.

“Kami sudah meninjau langsung ke lokasi tembang tersebut dipimpin oleh Kabid PPUD, Kasi Penyidik dan Penyelidikan PPNS, PTI beserta para anggota PPUD di dampingi oleh Lurah Kenanga, Bhabinkamtibmas Kenanga serta Kaling dan RT setempat dan sudah memberi peringatan,” katanya, Selasa ( 12/10/2021).

“Ini sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat dan Kelurahan Kenanga atas adanya aktivitas tambang TI yang beroperasi sangat dekat dengan Fasilitas Umum terutama akses jalan masuk ke TPA Kelurahan Kenanga,” lanjut Kusyono Aditama.

Ia menjelaskan, setelah melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Kenanga terkait laporan adanya aktivitas tambang tersebut, Kemudian tim Satpol PP Kabupaten Bangka bergerak menuju lokasi bersama Lurah Kenanga dan Bhabinkamtibmas serta Kaling dan RT.

“Ditemukan dengan total 2 unit TI sedang beraktivitas, 2 unit tambang tersebut berada di satu lokasi namun berbeda tempat yang dipisahkan oleh jalan umum menuju TPA dan kedua tambang tersebut beroperasi di atas lahan milik pribadi dan dekat dengan jalan,” Jelasnya.

Ia menambahkan, Tindakan yang diambil masih bersifat Persuasif dan teguran kepada para pemilik tambang, dengan mengarahkan agar dampak dari aktivitas tersebut tidak merusak fasilitas umum, tidak menggangu aktivitas jalan sekitar, membenahi sirkulasi pembuangan limbah dari aktivitas tambang tidak mencemari lingkungan sekitar.

“Kita menekankan kepada pemilik tambang untuk konsekuensi terhadap dampak dari aktivitas tambang tersebut, mengingat terlalu dekatnya dari fasilitas umum, apabila teguran dan peringatan dari kita tidak di gubris maka akan kita ambil langkah-langkah tegas lainnya,” Kata Kasatpol PP Kabupaten Bangka ini.

Terkait ketidakmampuan melakukan penertiban terhadap tambang ilegal disisi Jalan Raya Pangkalpinang – Sungailiat pada Pertigaan Simpang TPA Kenanga itu, Kasat Pol PP Kusyono Aditama tidak menanggapi konfirmasi yang dilayangkan oleh Deteksi Pos sejak Rabu ( 3/11/2021)..(mamang)

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *