Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka Amankan Pelaku SS

Terduga Pelaku SS Alias Putra Yang Telah di Amankan Oleh Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka Beserta Barang Bukti

BANGKA, Deteksi – Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka talah menangkap dan mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu berinisial SS alias Putra (28) warga Bukit Betung Sungailiat, Kabupaten Bangka, Minggu (31/10) Malam.

Informasi tersebut berdasarkan laporan dari tim Satresnarkoba Polres Bangka yang disampaikan melalui rilis berita resmi dari Humas Polres Bangka, Senin (1/11).

Menurut kronologi kejadian berawal dari laporan masyarakat bahwa di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) di Bukit Betung kompleks Pemda Sungailiat sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis Sabu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Denny Wahyudi, S.sos seijin Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan, S.I.K setelah mendapat laporan dari masyarakat Tim Gradak Satresnarkoba langsung bergerak dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Akhirnya berdasarkan penyelidikan tersebut, Tim kita berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba berinisial SS alias Putra yang di saksikan langsung oleh RT setempat,” Terangnya.

Ia melanjutkan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang dilakukan diseputaran pakaian yang dikenakannya dan lingkungan sekitarnya akhirnya tim menemukan barang bukti.

“Sebelas bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga Sabu dengan berat bruto 3,3 gram, 1 unit Handphone merek Vivo warna biru, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah Tupperware kecil warna ungu, 2 lembar kertas warna hitam, 1 buah tutup botol bekas shampoo warna hijau,1 buah korek api gas warna merah,1lembar plastik warna silver,1 lembar plastik warna putih,” Jelas Iptu Denny Wahyudi, S.sos.

Kemudian, untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap terduga pelaku kini telah diamankan beserta barang buktinya di Mapolres Bangka guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

“Selanjutnya terduga pelaku dapat dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Kata Kasat Narkoba Polres Bangka.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *