Bupati Bangka, Mulkan, SH, MH Menyerahkan Draft Rancangan Raperda Yang Sudah di Tandatangani Bersama Kepada Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar di Saksikan Wakil Pimpinan DPRD
BANGKA, Deteksi – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Bupati dan Wakil Bupati Bangka di Kantor DPRD Kabupaten Bangka, Kamis (28/10).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Bangka, Mulkan, SH, MH, Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, Ketua DPRD, Iskandar, Sekda Bangka, Andi Hudirman, Wakil Pimpinan DPRD, Mendra Kurniawan, Rendra Basri, para Kepala OPD, Forkopimda, para anggota DPRD, para Kabag, para Camat, para Lurah, Tim Penggerak PKK, GOW.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar dalam amanatnya mengatakan pengesahan perubahan terhadap 3 Raperda Bupati Bangka oleh ketiga Pansus yang dilakukan DPRD sudah di mulai sejak 23 April 2021 yang lalu.
“Alhamdulilah, pada pagi ini anggota DPRD Kabupaten Bangka yang hadir pada rapat paripurna berjumlah 23 orang dari jumlah 35 orang seluruh anggota. Sehingga perubahan atas ketiga Raperda ini dapat segera di sahkan menjadi Perda pada rapat hari ini,” Terang Iskandar.
Ia melanjutkan, bahwa ketiga Raperda perubahan tersebut meliputi, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perijinan Tertentu.
Sementara itu, Bupati Bangka Mulkan, SH, MH menjelaskan adapun ketiga Raperda yang pada hari ini akan segera disahkan meliputi, Raperda tentang Retribusi Jasa Umum. Raperda berikutnya tentang Jasa Usaha. Dan yang terakhir Raperda tentang Retribusi Perijinan Tertentu.
“Keberadaan ketiga Raperda ini, sebagai upaya Pemerintah daerah dalam menggali potensi Retribusi yang menjadi hak dan kewenangan daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bangka,” Jelas Bupati Bangka.
Kemudian, salah satu objek yang mengalami perubahan adalah tempat pelelangan dan penambahan objek serta perubahan tarif tempat rekreasi, dan sarana olahraga. Untuk tempat pelelangan diatur berdasarkan peraturan Pemerintah tentang pengaturan bidang kelautan dan perikanan yang diatur pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan dilaksanakan oleh Pemkab Bangka melalui kerjasama pengelolaan dengan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Bangka.
“Dalam hal ini Pemkab Bangka sudah melaksanakan kerjasama dengan PPN untuk pengelolaan tempat pelelangan. sedangkan perubahan objek dan tarif Retribusi pada tempat rekreasi dan sarana olahraga adanya penambahan sarana GOR di tambang 23 Kelurahan Surya Timur Sungailiat, Kabupaten Bangka,” Ungkapan Mulkan, SH, MH.