Dalam Rangka Percepatan Herd Imunity, Walikota Pangkalpinang Keluarkan Surat Edaran Berisi Empat Poin

Pangkalpinang, Deteksi- Untuk percepatan Herd Imunity di Kota Pangkalpinang, Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) mengeluarkan Surat Edaran yang poinnya menitik beratkan terhadap masyarakat yang belum di vaksin untuk segera melakukan vaksinasi.

Adapun Surat Edaran Walikota Pangkalpinang nomor : 62/ESDA-SETDA/2021 tentang upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pangkalpinang yang isinya sebagai berikut :

1.Setiap pengelola tempat wisata (Pantai Pasir Padi dan Taman Tampuk Pinang Pura, dll) harus melaksanakan Skrining, untuk pengunjung menunjukkan bukti sudah di vaksin/sertifikat vaksin atau melalui Aplikasi “PeduliLindungi”.

2. Pengelola Cafe, Restoran, Rumah Makan, Mall, Supermarket harus melaksanakan Skrining, untuk pengunjung menunjukkan bukti sudah di vaksin/sertifikat vaksin atau melalui Aplikasi “PeduliLindungi”

3.Jika pengunjung tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin atau tanda bukti sudah di vaksin maka tidak diperkenankan untuk memasuki areal tersebut sebagaimana di maksud pada angka satu dan angka dua di atas.

4. Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 18 Oktober 2021 sampai dengan ketentuan lebih lanjut.

Menanggapi Surat Edaran Walikota Pangkalpinang tersebut Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus Ketua Lembaga Partisipasi Pengawas dan Pemerhati Pelayanan Publik Bangka Belitung (LP5 Babel), Jumli Jamaluddin mengatakan surat edaran walikota tersebut sebetulnya dalam upaya Pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 dan menjalankan percepatan vaksinasi di Kota Pangkalpinang.

“Kebijakan ini juga tidak hanya di Kota Pangkalpinang atau di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saja di daerah lain pun diluar Babel dilakukan hal serupa bahkan sudah lebih dulu menerbitkan edaran dari masing-masing kepala daerahnya,” katanya, Rabu (20/10).

Ia menambahkan fakta dilapangan masih banyak masyarakat yang enggan untuk divaksin dengan berbagai alasan adanya pro kontra yang berkembang selama ini di publik.

“Terkait edaran Walikota tersebut merupakan langkah positif sebagai sebuah kebijakan yang harus dipatuhi oleh masyarakat maupun pihak-pihak lain,” tutunya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *