Mediasi Antara Yayasan Nur Dewi Lestari, Dengan Perangkat Desa Deniang di Tunda

Mediasi Antara Yayasan Nur Dewi Lestari Dengan Perangkat Desa Deniang yang Awalnya Sempat Molor Akhirnya di Tunda

BANGKA, Deteksi – Pertemuan mediasi antara Perangkat Desa Deniang sebagai pihak termohon dengan Yayasan Nur Dewi Lestari sebagai pemohon yang berlangsung di Pendopo Desa Deniang berakhir tanpa menghasilkan apapun alias ditunda.

Penundaan mediasi tersebut dikarenakan tidak hadirnya Bhabinkamtibmas Desa Deniang Bripka Erwin dan Kadus juga Kadus Bedukang dimana yang sangat diperlukan sekali kehadiran Bhabinkamtibmas selaku pihak keamanan dan juga laporan mediasi tersebut yang akan dibuatkan berita acaranya oleh Bhabinkamtibmas sebagai bahan untuk laporan pemohon.

Hal tersebut disampaikan oleh pelaksana tugas Kades Deniang, Puji Karyono setelah mediasi di tunda kepada Deteksipos.com saat dikonfirmasi di Kantor Kades Deniang, Selasa (12/10).

Menurutnya, Pertemuan mediasi hari ini bermula dari surat Yayasan Nur Dewi Lestari tertanggal 07 Oktober 2021 terkait pengaduan seorang warga Desa Deniang dan pada kesempatan ini juga dirinya tidak mengetahui jelas kronologi kejadiannya, dan surat tersebut tidak menyertakan bukti terkait aduan karena bukti tersebut baru menyusul kemudian.

“Saya baru tau khususnya pada hari ini dan belum saya periksa secara jelas, dan saya sebagai seorang Pemerintahan harus melayani semua keluhan dari warga masyarakat siapapun itu, dan mediasi tidak bisa diselenggarakan pada hari ini kami pun tidak bisa berbuat banyak seperti hari ini pak Bhabinkamtibmas kami tidak bisa hadir serta Kadus Bedukang juga tidak hadir,” Terang Puji Karyono.

Dikatakannya, Pada hari ini pihak Desa Deniang yang hadir diantaranya, Kasi Pemerintahan, Kasi Pemerintahan, dan Kasi Kesejahteraan, dan tiga orang Kaur juga hadir, dari BPD juga hadir dan hanya Kadus Bedukang serta Bhabinkamtibmas yang tidak hadir.

“Untuk Kadus Bedukang sudah dihubungi tapi tidak ada jawaban, serta tadi juga ada pertemuan di Bio juga ia tidak hadir dan di sampaikan lewat WhatsApp tidak ada jawaban, sedangkan Bhabinkamtibmas kita sudah dihubungi oleh staf saya ternyata pak Bhabinkamtibmas kita salah persepsi ia kira pertemuan hari kamis nanti dan ia tidak tau kalau pertemuan pada hari ini kemungkinan ada miss komunikasi antara Bhabinkamtibmas dengan pemohon,” Jelas Puji Karyono.

Ia melanjutkan, Bahwa surat untuk meditasi ini baru semalam dikirim oleh staf desa Deniang karena kemarin dirinya ada rapat di Kantor Bupati Bangka dan juga sudah pulang agak larut malam dari lapangan sekira pukul 19.00 wib, dan surat menyurat sudah di periksa semua dan dirinya sudah janji kepada Ibu Nurmala Dewi.

“Untuk pertemuan berikutnya saya tidak tau karena jabatan saya sebagai pelaksana tugas Kades Deniang berakhir pada tanggal 14 Oktober nanti artinya pada hari kamis nanti saya tidak menjabat sebagai pelaksana tugas lagi. Dan masalah ini akan di serahkan kepada Kades definitif yang berakhir pada 23 Oktober nanti, sekarang Kadesnya sedang cuti karena mencalonkan diri kembali menjadi calon Kades,” Ungkap Puji Karyono.

Sementara itu pihak pemohon yang diwakili oleh Tina sebagai penggugat menyesalkan penundaan mediasi tersebut, dirinya mengatakan bahwa alasan ditundanya mediasi pada hari ini karena tidak memenuhi kuorum dan juga Bhabinkamtibmas tidak hadir karena sesuai laporannya kepada pihak Polda Babel harus ada laporan dari Bhabinkamtibmas terkait mediasi pada hari ini.

“Jadi mediasi pada hari ini dibatalkan maka dari itu kita menunggu undangan berikutnya, terkait Bhabinkamtibmas sendiri Tina berujar bahwa bahwa Bhabinkamtibmas sendiri menghubungi dirinya akan ada pertemuan mediasi pada hari ini,” Ujar Tina.

Ia menambahkan, Demi untuk menghadiri pertemuan mediasi pada hari ini ia telah membatalkan beberapa agenda kegiatan yang seharusnya ia kerjakan pada hari ini demi pentingnya mediasi tersebut.

“Rencananya hari ini ada beberapa agenda yang mau saya kerjakan tapi demi pentingnya pertemuan mediasi pada hari ini makanya saya batalkan semua agenda kegiatan saya pada hari ini,” Kata Tina sebagai pihak pemohon.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *