Ketum BPI KPNPA RI Tb Rahmad Sukendar (Foto : Istimewa)
Jakarta, Deteksi Pos – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) sudah mengingatkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait bersih-bersih posisi strategis pejabat Kejaksaan di Daerah mulai dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga Kejaksaan Negeri (Kejari).
Disinyalir akibat Keganasan dan ketegasan Jaksa Agung Profesor DR Burhanuddin SH, MH dalam upaya pemberantasan Korupsi tidak berbanding sama dengan penegakan di Daerah, Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar SH, S.sos mengclaim sudah membuat Tim khusus yang dipimpin langsung oleh Direktur Investigasi dan Intelijen Sari Darma Sembiring, SE untuk melakukan penelitian secara Tertutup dan terbuka untuk mencari penyebab tidak jalannya Pemberantasan Korupsi di kejaksaan daerah.
” Saya sudah memerintahkan Dir Angling Darma untuk membentuk Tim khusus ke daerah-daerah yang bertujuan mengindentifikasi masalah kenapa capaian torehan prestasi Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung tidak berbanding sama dilakukan oleh Kejaksaan Daerah,” ujarnya, Selasa (12/10).
Satgas 53 jangan hanya di pulau Jawa saja, itu di Sumatra Utara, sumatera selatan, Aceh, Riau perlu turun itu dicek donk kinerja penanganan terhadap laporan pemberantasan Korupsi.
“Itu laporan masyarakat kabupaten Batu Bara atas dugaan Tindak pidana korupsi di dinas sosial kabupaten Batu Bara sudah setahun tidak kunjung tuntas di pidsus Kejatisu ada apa itu? Kenapa lambat dalam menangani? Apa ada beban rupanya?” Ucapnya.
Rahmad Sukendar menyampaikan Analisa sementara dari Hasil Penelitian Tim khusus yang dilaporkan adanya dugaan istilah Mahar dan perpanjangan Token hingga dugaan ada Matahari lain selain Jaksa Agung didalam tubuh Kejaksaan membuat Perintah Jaksa Agung sulit untuk diduplikasi ke daerah.
” Kami menduga ada nya istilah anak emas hingga dugaan pemberian Mahar untuk mengisi jabatan strategis. Bahkan muncul dugaan baru lagi istilah isi ulang token untuk perpanjangan masa jabatan. Apalagi ini sudah masuk akhir tahun kan? Logika berpikir nya bagaimana coba? Apa mungkin mereka tidak akan melakukan Dugaan Pemerasan ataupun Nerima suap? karena jika benar dugaan mereka duduk di jabatan nya hari ini sudah menanggung beban mahar dan isi ulang token, sudah pasti mereka akan melakukan apapun untuk membalikkan modal mahar dan isi ulang token itu donk,” imbuhnya.
Yang terjadi di Kejaksaan Negeri Cilacap & Mojokerto terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan Kasi pidsus oleh tim tindak Satgas 53 kejaksaan agung RI dibawah Kepemimpinan JAMINTEL, Jika benar dan terbukti dugaan tersebut melakukan penyimpangan ini akan menjadi rapor Terhadap gagalnya pembinaan jaksa di Tubuh Koprs Adhyaksa. Terkait benar atau tidak nya dugaan itu, silahkan didalami,” ungkapnya.
Rahmat Sukendar katakan jika Oknum jaksa yang ditangkap oleh satgas 53 terbukti bersalah, maka Jambin dinilai memiliki Rapor Merah karena Tidak mampu membina dan menjadikan Jaksa daerah bersih dari KKN, tidak mampu membina jaksa bukan hanya memiliki kecerdasan, namun juga memiliki moral dan loyalitas terhadap pimpinan nya.
Contoh loyalitas terhadap pimpinan nya itu dengan melaksanakan perintah dan mencontoh Jaksa Agung yang selalu bekerja dan terus menorehkan prestasi melakukan Pemberantasan Korupsi dan ikut peran serta mengembalikan Kerugian keuangan negara.
” Sebagai Mitra Kerja BPI KPNPA RI akan menyampaikan hasil penelitian ke Deputi 3 Bidang Hukum Kemenkopolhukam, Komjak Dan Ketua Komisi 3 DPR RI. Kami minta Satgas 53 dibawah kepemimpinan Jamintel Bapak Sunarta untuk tidak ragu dan serius sapu bersih jaksa nakal. BPI KPNPA RI siap pasang badan untuk terdepan jika diperlukan membantu,” katanya.
Untuk Bapak Jaksa Agung Profesor DR ST Burhanuddin SH, MH untuk sesegera mungkin melakukan reformasi dan sapu bersih didalam Bidang Pembinaan.
Dan pilih Jaksa yang mampu mengisi Pembinaan dan Melakukan Pengawasan dengan Rasa Loyalitas pada pimpinan dan cinta dengan menjaga marwah Kejaksaan Republik Indonesia.
“Pilihlah Jaksa yang berani tunjuk prestasi dan mau mendukung 7 prioritas Kejaksaan Agung, dan mencontoh melakukan apapun yang dilakukan Matahari satu-satunya yaitu Pimpinan Tertinggi di Kejaksaan Agung,” ucapnya tegas.
Pembentukan Satgas 53 dibawah kepemimpinan Jaksa Agung Muda Intelijen DR Sunarta SH, MH sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo saat Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020 silam. Dalam arahannya, Presiden menyampaikan bahwa Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional.
Meskipun jumlah laporan mengenai jaksa nakal cenderung menurun, namun masih ada oknum jaksa yang berani menyalahgunakan wewenang. Terakhir, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, diamankan Satgas 53 karena diduga melakukan pemerasan pada Senin (11/10/2021).
Objektif dan Selektif
Dalam kunjungan Kerja Virtual Ke-6 Tahun 2021 pada Senin (11/10) lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan dia masih menemukan banyak usulan promosi pegawai yang tidak didasarkan pada prestasi dari pegawai yang diusulkan, bahkan ada yang belum memenuhi syarat pun diusulkan.
“Pengusulan promosi harus lebih objektif dan selektif, harus didasarkan pada prestasi dan dedikasi, sehingga diharapkan tercipta iklim sehat kompetisi para pegawai untuk berlomba lomba meningkatkan prestasi,” pesannya.
Jaksa Agung juga kembali mengingatkan Jamwas untuk lebih memberikan penekanan kepada para Aswas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Beberapa saat yang lalu kita masih menemukan oknum-oknum baik itu Jaksa maupun pegawai Kejaksaan yang mencoba melakukan perbuatan tercela dan kepada mereka telah kita ambil tindakan tegas atas perbuatannya,” tegasnya.
Tindakan tegas, tutur Burhanuddin, terpaksa diambil karena jajaran pimpinan Kejaksaan sudah cukup banyak memberikan peringatan dan jajarannya tahu tindakan tegas tersebut terbukti efektif dan mampu mencegah para pegawai lain untuk ikut-ikutan melakukan perbuatan tercela.
Dia mengingatkan seluruh insan Adhyaksa bahwa pimpinan tidak ingin melihat anak buahnya bermasalah, akan tetapi apabila perintah dan imbauan pimpinan tidak diindahkan dan tetap mecoba mencari celah untuk melakukan perbuatan tercela, maka dia tidak akan ragu untuk menindak.
Jaksa Agung juga meminta Jamwas mengingatkan seluruh Kajati dan Asisten Pengawasan (Aswas) agar tidak menunda-nunda menyampaikan pelaksanaan putusan penjatuhan hukuman kepada pegawai.
“Saya telah mengeluarkan memorandum Nomor B-211 tanggal 6 Agustus 2020, saya minta seluruh Aswas untuk mempedomani surat itu. Segera tindaklanjuti pelaksanaan putusan sebagaimana ketentuan jangka waktu yang tertuang dalam ketentuan,” tegasnya.
Jaksa Agung menilai Aswas telah lalai dalam menjalankan tugas dikarenakan seharusnya para Aswas harus memahami aturan-aturan yang berkenaan dengan penjatuhan hukuman disiplin pegawai.
Dampak yang akan diakibatkan karena kelalaian tersebut adalah penjatuhan hukuman disiplin tersebut tidak dapat dilaksanakan karena telah melampaui batas waktu..(man)