Proyek Swakelola Dikerjakan Pemborong, PPK Iqbal dan PPK Royman Masih Bungkam

Foto : Ilustrasi Saluran Irigasi

Pangkalpinang, Deteksipos.com –  Adanya dugaan proyek swakelola di Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diduga dikerjakan oleh pemborong, Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Iqbal dan Royman dari Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih bungkam.

Padahal PPK Iqbal dan PPK Royman sudah berkali – kali diupayakan untuk konfirmasi terkait siapa saja pemborong yang mengerjakannya, berapa luas yang dikerjakan seluruhnya dan dimana saja lokasi yang dikerjakan.

Padahal sudah ada Dua pemborong yang mengaku mengerjakannya di Kabupaten Bangka Selatan. Berikut pengakuan pemborong A.

“Tidak semua kita kerjakan, kita hanya kerjakan Satu Miliar lebih, itu berlokasi di Kabupaten Toboali, kita tidak mampu kerjakan semua karena kita kekurangan alat ( Excavator /PC ), belum lagi disemak – semak, ” kata A saat berbincang – bincang dikantornya, Kamis (6/10) di Pangkalpinang.

Menurut A, semua pekerjaan diatur oleh PPK Iqbal dan kita juga masih banyak yang dibagi termasuk Kelompok Tani.

” Banyak bagi nya, termasuk Kelompok Tani setempat, ” imbuh A lagi tanpa disembunyikan.

Padahal Pengertian swakelola artinya semua dikerjakan dari, oleh, dan untuk masyarakat sekitarnya atau kelompok tani yang menerima dana itu.

Artinya, penggunaan dana pemerintah yang dilakukan secara swakelola tersebut akan mengurangi jumlah penggangguran dan kemiskinan di sekitar proyek atau warga perdesaan karena warga desa bisa mendapat upah dari pekerjaan secara swakelola.

Untuk itu kalau proyek swakelola dikerjakan oleh kontraktor, berarti sudah menyalahi aturan dan kalau menyalahi aturan, pihak berwajib diminta untuk melakukan penyelidikan.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) menerima dana dari Pusat untuk pekerjaan swakelola perbaikan Irigasi di beberapa Desa di Dua Kabupaten.

Untuk Kabupaten Bangka Selatan ( Basel ) dengan pagu dana Rp 10,2 Miliar dan untuk Kabupaten Bangka Barat pagu dana Rp 1, 7 Miliar.

Pekerjaan dilaksanakan dengan sistim swakelola, disebut swakelola Tipe Dua (2) dan itu dilaksanakan oleh Dinas Pertanian bersama Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Babel.

Yang melakukan perjanjian kerjasamanya adalah  Suhadi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Selatan selaku PPK bersama Iqbal dari Dinas PUPR Provinsi Babel untuk paket di Kabupaten Bangka Selatan.

Sedangkan untuk Kabupaten Bangka Barat yang ditunjuk sebagai PPK adalah Yusman Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Barat bersama Royman dari Dinas PUPR Provinsi Babel.

Sementara Iqbal PPK Kabupaten Bangka Selatan ( Basel ) dan Royman PPK Kabupaten Bangka Barat ( Babar ) dari Dinas PUPR Kepulauan Bangka Belitung masih belum memberikan informasi apa – apa alias “bungkam” terkait proyek swakelola itu, padahal Deteksipos sudah melakukan konfirmasi berulang – ulang. Belum diketahui apa permasalahanya.

“Nanti kita ngobrol ya, ” jawab Iqbal singkat, Jumat ( 8/10) melalui pesan Whats App/WA.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Juaidi mengaku, untuk paket swakelola dengan dana 12 Miliar itu sudah didampingi oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

“Pekerjaan ini dikerjakan secara swakelola Tipe Dua (2) yaitu dikerjakan oleh instansi teknis sesuai juknis kementerian pertanian.  Untuk pekerjaan menggunakan alat dilakukan melalui sewa alat kepada pihak ketiga, untuk pekerjaan fisik lainnya dilakukan oleh tenaga kerja diprioritaskan oleh masyarakat setempat. Pekerjaan ini sudah kami konsultasikan, didampingi dan dikawal oleh Kejaksaan Tinggi Babel,” ujarnya, tanpa memberikan bukti surat pendampingan dari Kejaksaan.. (man)

 

 

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *