Ketua Pansus VIII DPRD Kabupaten Bangka, Sarudin Dari Fraksi Gerindra
BABEL, Deteksi – DPRD Kabupaten Bangka yang tergabung di Panitia Khusus (Pansus) VIII yang dipimpin oleh Sekretaris Fraksi Gerindra, Sarudin mengadakan pertemuan dengan OPD terkait sebagai mitra DPRD terkait Pansus Perizinan tertentu yang diselenggarakan di ruang Banmus Kantor DPRD Kabupaten Bangka, Senin (11/10).
Pansus VIII terdiri dari fraksi Gerindra, Sarudin, fraksi Demokrat, Herman Susilo, fraksi PDI P Rudi Budiono, fraksi Golkar Ruswanto, fraksi Nasdem Junaidi Surya dan fraksi gabungan PKS, Pan dan Hanura, Zulkarnain. Sedangkan OPD yang hadir Dinas PUPR, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda.
Ketua Pansus VIII DPRD Kabupaten Bangka, Sarudin mengatakan bahwa Pansus VIII ini merupakan usulan dari pihak Eksekutif, dalam penerimaan retribusi tertentu ini ada empat komponen yang bergabung didalamnya diantaranya, ijin budidaya perikanan dan persetujuan bangunan gedung yang sebelumnya ijin mendirikan bangunan (IMB).
“Dua diantara retribusi tertentu ini yang menjadi urgensi bagi kita dan berdasarkan pada PP 5 tahun 2021 tentang ijin budidaya perikanan, dan PP 16 tahun 2021 tentang persetujuan bangunan gedung yang sebelumnya merupakan ijin mendirikan bangunan (IMB),” Terang Sarudin.
Menurutnya, PP 5 tahun 2021 itu mangatur budidaya perikanan yang mana sebelumnya dapat di pungut retribusi dari perijinan budidaya perikanan yang ada di daerah, dan itu sudah berubah menurut aturan dan PP 5 tahun 2021 itu perijinan berbasis resiko artinya budidaya perikanan itu beresiko sedang dan tidak dapat di terbitkan ijin hanya di terbitkan nomor induk usaha dan sertifikat standar.
“Artinya ketika ijinnya tidak dapat di terbitkan, maka retribusinya tidak dapat kita pungut.Ini merupakan pengurangan potensi pendapatan daerah sehingga kita kehilangan pendapatan daerah ditengah maraknya investasi tambak udang saat ini,” Ujarnya.
Ia melanjutkan, Terkait PP 16 tahun 2021 tentang persetujuan gedung itu sendiri ada penurunan tarif yang mana kalau berdasarkan ijin mendirikan bangunan (IMB) itu sendiri aturan sebelumnya per unit rumah KPR itu sendiri dapat di pungut retribusi sebesar 900.000 (ribu rupiah).
“Dengan adanya peraturan PP 16 tahun 2021 ini kita hanya kedapatan retribusi tersebut sebesar 180.000 (seratus delapan ribu rupiah). yang jelas dari kedua retribusi ini kita mendapatkan pemasukan dari kedua retribusi ini banyak sekali, dengan adanya aturan baru ini mau tak mau dan suka tak suka ini amanat UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja maka kita harus menyesuaikan aturan itu sendiri,” Ungkapnya.
Ia menambahkan, Para OPD yang hadir pada hari ini memberikan masukan kepada Pimpinan Pansus untuk melakukan studi banding dan nantinya Pansus VIII ini akan melakukan studi banding dan konsultasi serta harmonisasi baik ke Pemerintah Provinsi, Kemendagri maupun ke Kementerian Keuangan.
“Kemarin kita sudah studi banding ke Sumatera daerah penghasil tambak udang itu sendiri, kita lakukan harmonisasi ke Biro hukum kantor Gubernur Babel, dan terakhir kita lakukan konsultasi ke Kemendagri pusat,” Kata Sarudin.