BPI KPNPA RI : Keberhasilan Kejagung Berantas Korupsi Harus di Ikuti Kejati Serta Kejari

Sumut, Deteksi – Keganasan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Agung mendapat apresiasi dan pujian dari Masyarakat, Sabtu (9/10).

Indikator dilihat dari derasnya dukungan yang mengalir Bertagar #SaveJaksaAgung# yang dimulai digaungkan Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI ).

Hal tersebut, disambut respon positif oleh banyak Tokoh Agama dan Ulama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat. Ikut pula beberapa senator dan Komisi 3 yang mendukung dan siap mengawal kinerja Jaksa Agung Profesor DR. Burhanuddin SH, MH.

Kecepatan dalam memproses menindak lanjuti laporan yang diterima dari masyarakat oleh Kejaksaan Agung tidak dicontoh dengan baik bawahannya di Kejaksaan tinggi (Kejati) dan Kejaksaan negeri (Kejari).

“Kejaksaaan di daerah belum mampu dalam mendukung dan mewujudkan program 7 prioritas Jaksa Agung Profesor DR. ST Burhanuddin SH, MH yang salah satunya adalah pemberantasan tindak Pidana Korupsi,” Terang Tubagus Rahmat Sukendar.

BPI KPNPA RI, mengutarakan prestasi Kejaksaan Agung tidak berbanding dengan penegakan supremasi hukum di wilayah hukum Kejati Provinsi ataupun Kejari kabupaten/kota di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.

“Dari hasil penelitian tertutup yang kami lakukan diduga penyebab lambatnya pemberantasan korupsi oleh Kejati dan Kejari diduga kedekatan Kepala Daerah dengan pimpinan Kejati maupun Kejari dan dugaan adanya mahar untuk promosi dalam menduduki sebuah jabatan meniti karir menjadi penyebab utamanya,” Ujarnya.

Ia melanjutkan, Adanya beberapa Kejari dan Kejati yang sangat sulit untuk ditemui terkait dengan koordinasi terhadap kasus tindak pidana korupsi yang disampaikan kepada BPI KPNPA RI.

Tubagus Rahmad Sukendar menyampaikan hal ini terkait adanya pengaduan yang diterima dari berbagai daerah mengenai kinerja Kajari dan Kajati yang menutup diri tidak mau ditemui dan juga tidak mau mewakilkan kepada Asisten atau Koordinator untuk menemui masyarakat yang menyampaikan adanya kasus korupsi.

“BPI KPNPA RI mendesak Kejagung untuk melakukan bersih-bersih diinternalnya sendiri terutama dalam menseleksi Pejabat Kejaksaan di daerah yang akan mengisi posisi-posisi strategis dalam fungsinya,” Ungkapnya.

Ia menambahkan, Hari ini kinerja Jaksa Agung adalah penegak hukum terbaik dengan segala capaian dan torehannya dalam membekuk para koruptor dalam upaya menyelamatkan dan mengembalikan uang Negara. Namun dalam menentukan Pejabat Kejaksaan di daerah tidak boleh ada mahar ataupun duduk tanpa pengalaman dan prestasi.

“Saya ingatkan jangan sampai dalam memberantas korupsi Jaksa Agung Berapi-Api, Malah Kejaksaan di Daerah Berair-air ” Tegas ketua umum Tubagus Rahmad Sukendar SH, S.sos.

Menurutnya, Jika Jaksa Agung mau kejaksaan daerah mengikuti langkahnya adalah dengan mulai membuat kebijakan Pengawasan dalam Penentuan Karir dan posisi jabatan yang berkeadilan yaitu melalui indikator dan ditentukan oleh Prestasi berapa besar keberanian nya menangani Laporan Dugaan Tindak pidana Korupsi di daerah yang dilaporkan oleh masyarakat, dan juga didukung latar belakang tingkat pendidikan Jaksa yang akan diberikan Posisi Jabatan di daerah.

“Sebagai Mitra kerja strategis Kejaksaan Agung, BPI KPNPA RI akan terus mengawal 7 Prioritas Jaksa Agung di seluruh Kejaksaan daerah yang ada di Indonesia. Kami tidak mentolerir dan tidak akan sungkan melaporkan Jaksa-jaksa yang tidak melaksanakan perintah Jaksa Agung untuk dicopot dan diganti dengan Jaksa yang siap melaksanakan perintah Jaksa Agung,” Jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *