Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka Amankan Pelaku AR Pengedar Narkotika Jenis Sabu
BABEL, Deteksi – Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka kembali menangkap terduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu dengan berinisial AR alias Kancil (40) warga desa Pemali Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Jum’at (24/9) dini hari.
Peran pelaku melakukan tindak pidana diduga menjual dan membeli serta perantara atau memiliki, menyimpan, menguasai, narkoba golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dan jenis sabu (kristal putih).
Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Denny Wahyudi, S.sos seijin Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan, S.IK mengatakan bahwa anggotanya telah berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial AR alias Kancil berikut barang bukti yang sudah diamankan di Mapolres Bangka pada Jum’at dini hari.
“Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka dalam hal ini telah melakukan penangkapan dan mengamankan terduga pelaku berinisial AR alias Kancil berikut barang bukti yang kita amankan di Mapolres Bangka saat ini,” Terangnya.
Berdasarkan kronologis kejadian, bahwa atas laporan masyarakat bahwa adanya seseorang yang di curigai akan melakukan transaksi narkoba di jalan Air Hanyut Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Kemudian, berbekal informasi tersebut, tim gradak Satresnarkoba Polres Bangka langsung mengadakan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut tim yang di komandoi Kasat Narkoba Polres Bangka tersebut berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial AR alias Kancil di tempat tersebut.
“Setelah kita lakukan penangkapan maka kita lakukan penggeledahan terhadap pelaku meliputi, badan, pakaian, dan lingkungan sekitar yang disaksikan oleh RT dan Kaling setempat,” Ujarnya.
Ia melanjutkan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, akhirnya tim menemukan barang bukti berupa tiga bungkus kecil plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang pada saat itu dikenakan oleh pelaku.
“Setelah kita lakukan penggeledahan akhirnya kita temukan barang bukti berupa tiga kantong plastik bening berisikan kristal putih yang diduga sabu di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh pelaku,” Ungkapnya.
Kemudian, guna untuk pemeriksaan lebih lanjut, Tim Gradak Satresnarkoba membawa pelaku beserta barang bukti untuk pengembangan lebih lanjut di Mapolres Bangka, dan ternyata pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama yang pernah dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan dan di bebaskan pada tahun 2020 yang lalu.
“Barang bukti yang sudah diamankan meliputi, narkotika jenis sabu dengan berat 0,83, 1 buah bungkusan kosong (plastik klip), 1 unit Hp merek Strawberry warna hitam, 1 unit Hp merek Samsung warna hitam, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Fino warna hitam, 1 helai celana jeans warna hitam, 1 buah kartu ATM BCA atas nama pelaku,” Kata Kasat Narkoba Polres Bangka.
Selanjutnya terhadap terduga tersebut, diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Amin)